SUMENEP, limadetik.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) mulai melegalkan tembakau luar masuk ke kabupaten dengan lambang Kuda Terbang.
Kepala Bidang Perkebunan, Dispertahorbun Sumenep, Abd Hamid mengungkapkan, belum ada sanksi secara tegas yang mengatur soal perdagangan tembakau lintas daerah tersebut. Karena saat ini telah masuk era globalisasi atau perdagangan bebas, tak terkecuali tembakau jawa yang berpotensi Sumenep.
“Tidak ada (sanksi, Red). Tidak ada yang mengatur, kan itu perdagangan bebas, apalagi cuma sama-sama Jawa Timur,” katanya, Selasa (10/9/2019).
BACA: Petani Cemas Tembakau Tak Terserap, Dispertahortbun Sumenep Bilang Begini
Pihaknya memprediksi, meskipun dibolehkan tembakau luar masuk Sumenep, potensinya kecil. Karena produksi tembakau Tahun 2019 melebihi target permintaan perwakilan pihak perusahaan.
Produksi tembakau rajangan tahun ini diperkirakan mencapai 8.600 ton. Itu dilihat dari luas area tanaman tembakau tahun ini mencapai 14.337 hektar, atau setara 67 persen dari ploting area tembakau Tahun 2019 sebanyak 21.893 hektar.
BACA: Produksi Tembakau di Sumenep Lampaui Kebutuhan, Petani Cemas
Sementara target pembelian dua perusahaan di Sumenep hanya sekitar 5.200 ton tembakau rajangan. Dengan begitu terdapat sekitar 3.400 ton tembakau rajangan milik petani diluar kuota pembelian perwakilan perusahaan rokok di Sumenep.
“Termasuk perusahaan di luar Madura melarang tembakau Madura masuk ke daerah lain,” tukasnya. (hoki/yt)