Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Pemkab Gelar Ngunduh Mantu Dalam Rangka Nikah Massal Tekan Pernikahan Dini di Pamekasan

×

Pemkab Gelar Ngunduh Mantu Dalam Rangka Nikah Massal Tekan Pernikahan Dini di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191221 WA0005
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat menyerahkan buku nikah kepada peserta nikah massal (foto: Fathol Arifin)

PAMEKASAN, Limadetik.com — Pemerintah kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar acara ‘Ngunduh Mantu’ dalam rangka melaksanakan program istbat dan nikah massal tahun 2019 di Mandhapa Aghung Ronggosukowati Pamekasan, Senin (2/12/2019).

Menariknya, prosesi nikah massal ini tak seperti biasanya, sebab prosesi pesta pernikahan tersebut lengkap dengan dekorasi manten yang dihiasi dengan bunga-bunga seperti layaknya resepsi pernikahan kebanyakan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Setidaknya, ada 141 pasang suami istri se-Kecamatan Pamekasan yang hadir dalam acara Ngunduh Mantu tersebut. Untuk usia termuda pasangan suami istri yang hadir di acara tersebut mulai dari usia 20 tahun hingga 55 tahun. Usai melaksanakan nikah massal, para pasangan langsung mendapatkan surat nikah secara gratis.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ngunduh mantu ini digelar untuk menekan angka pernikahan dini di Pamekasan yang tidak sesuai prosedur berdasar aturan pemerintah, yaitu pernikahan yang dilaksanakan dengan tidak memperhatikan syarat dan rukun nikah berdasar aturan pemerintah, namun syah menurut agama.

“Syarat-syarat administratif yang mengatur tentang legalitas kelangsungan dan kelanggengan sebuah lembaga Perkawinan tidak kalah pentingnya dan akan semakin baik serta dianjurkan masyarakat pamekasan yang agamis, demokratis, menjunjung tinggi hukum, nilai budaya serta menghormati hak-hak perempuan,” tutur bupati muda ini.

Menurut orang nomor satu di bumi Gerbang salam ini, pernikahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen nikah, meskipun syah menurut agama, akan memiliki kerawanan tertentu dalam pelaksanaanya.

Bupati juga menyebut cukup banyak pelanggaran perempuan dan anak dari pernikahan tanpa akte nikah.

“Misalnya istri yang ditinggal suami tanpa alasan dan anak tidak dapat hak waris serta kekerasan rumah tangga,” ujarnya, mencontohkan.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini berjanji, kedepan pemerintah kabupaten Pamekasan akan terus mengupayakan anggaran yang cukup demi menekan adanya pernikahan dini dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sesuai dengan kemampuan anggaran Pemkab Pamekasan akan selalu mengupayakan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sidang isbat hari ini,” tandasnya. (*)

Penulis   : Fathol Arifin

Editor     : Wahyu

× How can I help you?