Pemkab Sebut Galian C dan Pecah Batu di Sumenep Ilegal

×

Pemkab Sebut Galian C dan Pecah Batu di Sumenep Ilegal

Sebarkan artikel ini
tambang pasir
TINGKATKAN KEWASPADAAN-- Puluhan truk dan alat berat penambang pasir menambang di aliran sungai Gendol, Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman, Kamis (19/1). Intensitas hujan yang semakin tinggi terutama di puncak gunung Merapi yang sewaktu-waktu dapat mengalirkan lahar dingin material vulakanik di harapkan para penambang pasir di kawasan tersebut meningkatkan kewaspadaan.

SUMENEP, Limadetik.com – Selama ini banyak penambangan batu dan penambangan pasir yang beroprasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak memiliki ijin atau ilegal.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pemkab setempat, Abd Kahir. Dia memastikan usaha penambangan batu dan usaha penambangan pasir ilegal.

“Rata-rata tidak punya izin, termasuk usaha pecah batu yang salama ini sedang berkembang pesat di Sumenep,” katanya, Senin (16/1/2018).

Tidak hanya itu, lokasi usaha sering kali tidak mematuhi aturan. Seperti diletakan di pinggir jalan raya, dan pemukiman warga. Padahal sewajarnya lokasi usaha  diletakan di bukit dekat penambangan.

Oleh sebab itu, kedepan ESDA Setkab Sumenep berjanji akan melakukan uapaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memidiasi pembuatan izin.

Salah satunya dengan cara mengundang bagian ESDM Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pemahaman kepada semua pengusaha galian C dan pecah batu. Karena usaha tersebut mempunyai nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat Sumenep.

“Supaya bisa tahu persyaratan dan mekanisme pembuatan izin usaha penambangan,” imbuhnya.

(Hoki/Swd)