Pemkab Trenggalek Cairkan Rp 31 Miliar Gaji ke-13 Bulan Juni, Dongkrak Perputaran Ekonomi
LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek, Jawa Timur. Pasalnya tidak lama lagi gaji ke-13 bakal cair senilai Rp 31 miliar di bulan Juni 2026. Melalui pencairan ini, Pemkab Trenggalek menaruh harapan perekonomian dan perputaran uang untuk membeli produk lokal meningkat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso menerangkan harapan besar Pemkab Trenggalek meminta penerima yang mencapai lebih dari 10 ribu orang ini bisa dampak positif untuk roda perekonomian daerah.
“Dana yang diterima para aparatur diharapkan segera dibelanjakan sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat,” ungkap Edi Santoso, Rabu (3/6/2026).
Selain ASN, gaji ke-13 ini diperuntukkan juga ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, Bupati, serta Wakil Bupati.
“Pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini secara regulasi sudah siap,” ujarnya.
Dikatakannya, semua persiapan pembayaran gaji ke-13 pada prinsipnya sudah tuntas. Baik dari sisi regulasi atau ketersediaan anggaran, pemerintah daerah sudah memastikan seluruhnya dalam kondisi siap.
Dirinya menegaskan, proses saat ini masih berlasung, hanya penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian yang digunakan pemerintah daerah.
Penyesuaian itu diperlukan supaya selama pencairan bisa berjalan tidak ada kendala yang berarti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi kemampuan keuangan daerah juga sudah tersedia dan mencukupi. Saat ini tinggal penyelesaian teknis pada sistem SIM Gaji,” imbuhnya.
Edi mengulas dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Yaitu regulasi itu juga mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pencairan tetap mengikuti prosedur yang selama ini diterapkan.
“Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengajukan usulan pembayaran yang kemudian diproses melalui sistem penatausahaan dan perbendaharaan
Penerima gaji ke-13 tahun ini tidak hanya ASN aktif, tetapi juga mencakup PPPK, pimpinan daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Trenggalek” pungkasnya.
