Pencairan Dana BSPS di Kepulauan Kangean Banyak Kejanggalan, Jadi Temuan Irjen Kementerian PKP
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pasca turun ke pulau Kangean dan Pulau lainnya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Irjen Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menyerahkan hasil temuannya di lapangan terkait Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Di hadapan awak media, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman memaparkan sejumlah kejanggalan pada penerima dana BSPS di Pulau Kangean, diantaranya penarikannya dana di Bank tidak dilakukan oleh penerima, melainkan disodorkan slip penarikan kosong dari Bank untuk ditandatangani.
Selain itu, penerima bantuan program BSPS juga tidak pernah tahu nominal yang akan mereka terima, dan tidak tahu bentuk uangnya seperti apa, yang mereka tahu saat ada bahan material datang yang semua itu dikirim dari toko atau tempat belanja bahan bangunan.
“Penerima bantuan ini habis berapa itu enggak pernah tahu, kemudian juga berdasarkan dokumen yang kami dapat itu terdapat penulisan nota bahan bangunan yang item-itemnya sama, jadi kalau kita mau sesuai prosedur ya itu nota bangunan mestinya setiap rumah kan beda kebutuhan rumah. Tapi ini justru oleh toko semua kebutuhan nya dibuat sama, kan aneh” ungkap Heri Jerman, Senin (28/4/2025).
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke toko lanjut Irjen PKP, ternyata yang diterima bukan sesuai dengan nota kemudian terdapat transfer kepada toko bangunan.
“Nah ini kan aneh jadi penerima bantuan nyetor kepada toko bangunannya 2 juta, ini nanti urusan penyedik untuk dikembangkan. Kami serahkan datanya saja” tuturnya.
Lebih lanjut Irjen Kementerian PKP asal Jawa Timur itu, membeberkan sejumalah penerima program BSPS di Kepulauan Kangean banyak yang tidak sesuai dengan hasil laporan pertanggung jawaban dan proposal awal.
“Kami juga menemukan orang yang mampu dapat program BSPS ini, malah rumahnya menurut saya ini cukup mewah. Jadi ini benar-benar sudah kelewatan. Maka itulah kenapa laporan ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep” urainya menjelaskan.












