Perda Tak Cukup, DPRD Sumenep Soroti Ketimpangan Pasar Modern dan Tradisional
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan kebudayaan pasar tradisional serta pengaturan pasar modern kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah dinilai perlu lebih serius dalam menegakkan aturan, khususnya terkait ketentuan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, H. Hairul Anwar, MT., menegaskan bahwa regulasi tersebut sejatinya sudah cukup jelas mengatur perlindungan terhadap eksistensi pasar rakyat. Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan berbagai ketimpangan yang cukup mencolok.
“Perda ini sudah mengatur secara tegas, termasuk soal jarak antara pasar modern dan pasar tradisional sebagai bentuk perlindungan. Tapi faktanya, di lapangan masih banyak yang perlu dievaluasi,” ujarnya, Hairul usai mengikuti rapat Paripurna tentang nota penjelasan Bupati atas 3 Raperda Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026).
Menurut Hairul, perbedaan kondisi antara pasar modern dan pasar tradisional tidak hanya terlihat dari sisi fisik, tetapi juga menyangkut daya saing, fasilitas, hingga kenyamanan bagi masyarakat. Hal ini menjadi tantangan serius yang harus segera direspons oleh pemerintah daerah.
Ia menilai, jika tidak ada langkah konkret, keberadaan pasar tradisional akan semakin terpinggirkan di tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern.
“Pasar tradisional ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga bagian dari budaya dan kehidupan masyarakat. Kalau tidak dilindungi secara serius, bisa kalah bersaing,” tegas Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pendirian pasar modern agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peningkatan fasilitas pasar tradisional juga menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
“Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan. Di satu sisi investasi tetap jalan, tapi di sisi lain pasar tradisional juga harus diperkuat, baik dari segi sarana, kebersihan, maupun kenyamanan,” tambahnya.
DPRD Sumenep, lanjut Hairul, akan terus mengawal implementasi Perda tersebut agar tidak hanya berhenti pada aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para pedagang kecil.
Dengan langkah yang terukur dan konsisten, diharapkan keberadaan pasar modern dan pasar tradisional dapat berjalan berdampingan tanpa saling mematikan, serta tetap menjaga kearifan lokal yang telah menjadi ciri khas daerah.
