Perkara Kades Jukong-jukong Kangayan Selesai Melalui RJ, Kajari Sumenep : Jangan Diulangi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya mengembalikan Hadrawa (55) Kepala Desa Jukong-jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep setelah pengajuan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice dikabulkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI pada 23 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH dihadapan Hadrawa (55) Kepala Desa Jukong-juokong selaku orang yang diperkarakan korbannya Hasanullah (39) memgingatkan agar pelaku tidak lagi mengulangi pernuatannya di kemudian hari, sebab pemberian RJ hanya berlaku satu kali.
“Mulai hari ini Selasa 6 Agustus 2024 bapak Hadrawa dinyatakan perkaranya sudah selesai, setelah Kejagung RI menerima pengajuan pengampunan hukum atau restorative justice yang diajukan Jaksa Kejari Sumenep melalui Kejati Jawa Timur, dan saya minta perbuatan yang sama jangan diulangi lagi di kemudian hari” kata Kajari, Selasa (6/8/2024) di ruang Aula MA Rachman Kejari Sumenep.
Kepada Kades Jukong-jukong Hadrawa, Kajari juga menegaskan, bahwa dalam penyelesaian setiap perkara melalui restorarive justice, pihaknya memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan para penerima restorative.
“Setuap penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice (RJ) tidak dipungut biaya, semuanya gratis sesuai perintah pak Jaksa Agung RI” tegasnya.
Sementara Kades Jukong-jukong, Hadrawa menyampaikan banyak terimakasih kepada Kajari Sumenep, Jaksa dan Kasi Pidum Kejari yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk diberikan keadilan hukum melalui restorative justice atas perkara yang dihadapinya.
“Terimakasih pak Kajari, pak Jaksa dan pak Kasi Pidum serta semuanya yang telah memberi kesempatan kepada saya menyelesaikan perkara yang saya hadapi melalui RJ ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari” ucapnya.
Sehari sebelumnya, Kejari Sumenep juga sudah menyelesaikan perkara restorative justice yang melibatkan pelakunya atas nama Taufik Hidayatullah (30) warga Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep atas perkara tindak pidana kekerasan atau pemukulan atas korbannya bernama Aditya Prayoga (16) warga Kecamatan Kalianget.
Total perkara yang sudah diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada semester pertama tahun 2024 ini sudah mencapai 7 perkara. Dan sudah melebehi target. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kejari Sumenep berhasil meraih capaian RJ pertama se Madura Raya dan peringkat ketiga se Jawa Timur.