Artikel

Permasalahan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Merata di Indonesia dan Dampak Kebijakan JKN dalam Meningkatan Akses Kesehatan

×

Permasalahan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Merata di Indonesia dan Dampak Kebijakan JKN dalam Meningkatan Akses Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Permasalahan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Merata di Indonesia dan Dampak Kebijakan JKN dalam Meningkatan Akses Kesehatan
Saskia Anatazara

Permasalahan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Merata di Indonesia dan Dampak Kebijakan JKN dalam Meningkatan Akses Kesehatan

Oleh : Saskia Anatazara
Prodi: Ilmu Komunikasi
Fakultas: Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Yogyakarta

_________________________________

ARTIKEL – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah langkah besar dalam upaya Indonesia membangun sistem kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh rakyatnya. Diresmikan pada 1 Januari 2014 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kesehatan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani oleh biaya yang tidak terjangkau.

Program ini didesain untuk mencapai tujuan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, yakni setiap individu memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa menghadapi kesulitan finansial.

Kebijakan ini juga mendorong transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia, dengan harapan menciptakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan kualitas layanan kesehatan antara perkotaan dan pedesaan (Indah, 2023).

Latar belakang kebijakan JKN bermula dari kebutuhan untuk mengatasi tantangan dalam sistem kesehatan Indonesia, di mana akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau menjadi hambatan utama, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelum adanya JKN, biaya kesehatan yang tinggi menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah enggan atau bahkan tidak mampu mengakses layanan medis.

Menurut data BPJS Kesehatan tahun 2023, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 222 juta jiwa, termasuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah (Syahwali et al., 2023).

Cakupan yang luas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, namun masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, seperti ketidakmerataan fasilitas kesehatan, defisit pembiayaan, dan kualitas pelayanan yang belum merata (Jeremia, 2023).

Meski demikian, JKN terus berperan dalam meningkatkan akses, kualitas, dan efisiensi pelayanan kesehatan di Indonesia. Transformasi pelayanan kesehatan melalui JKN dapat diamati melalui sejumlah perubahan positif, terutama dari aspek peningkatan akses, peningkatan jumlah fasilitas kesehatan, dan peningkatan kualitas layanan.

Pertama, JKN telah meningkatkan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan medis karena keterbatasan finansial. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok ekonomi bawah kini bisa mengakses layanan kesehatan dasar tanpa khawatir akan biaya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada 2022, lebih dari 80% peserta JKN merasa mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dasar seperti konsultasi dokter, rawat jalan, dan rawat inap. Hal ini menunjukkan bahwa JKN memberikan dampak yang signifikan terhadap aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia (Sutabri et al., 2023).

JKN juga berperan dalam memperluas jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Kebijakan ini mendorong peningkatan jumlah Puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang menerima peserta JKN di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2023, tercatat sekitar 23.000 Puskesmas dan lebih dari 2.000 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (Nugraheni and Sulistiadi, 2023).

Peningkatan jumlah fasilitas kesehatan ini memberikan kontribusi besar dalam pemerataan layanan kesehatan, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang sebelumnya sulit dijangkau.

Di banyak daerah, JKN membantu mengatasi ketimpangan pelayanan kesehatan dengan mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang sulit dijangkau fasilitas medis.

Pengawasan dan audit berkala dilakukan oleh BPJS Kesehatan, standar pelayanan kesehatan ditingkatkan agar seluruh fasilitas kesehatan memberikan layanan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Meski masih terdapat perbedaan kualitas antara fasilitas kesehatan di berbagai wilayah, pengawasan yang dilakukan BPJS membantu menjaga kualitas layanan agar tetap konsisten.

Berdasarkan survei dari BPJS Kesehatan, indeks kepuasan peserta berada pada angka 75% pada tahun 2023, menunjukkan adanya peningkatan dalam aspek kepuasan layanan meski tetap memerlukan perbaikan di beberapa aspek (Anita, 2023).

Namun, transformasi pelayanan kesehatan melalui JKN tidak lepas dari berbagai tantangan besar, salah satunya adalah defisit pembiayaan. Defisit anggaran merupakan masalah serius yang menghambat efektivitas JKN.

Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar 7,1 triliun rupiah, yang berpotensi menghambat penyediaan layanan kesehatan yang optimal bagi peserta JKN (Lestariningrum and Bachtiar, 2019).

Masalah defisit ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakseimbangan antara jumlah peserta yang aktif membayar iuran dan jumlah peserta yang memanfaatkan layanan kesehatan. Ketidakmampuan peserta dalam membayar iuran secara teratur juga turut memperparah defisit.

Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah perlu memperkuat strategi pembiayaan dan pengelolaan dana, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar iuran.

Meskipun fasilitas kesehatan di wilayah perkotaan umumnya memiliki tenaga medis yang memadai dan peralatan kesehatan yang canggih, banyak fasilitas kesehatan di daerah pedesaan yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan.

Hal ini menyebabkan perbedaan kualitas layanan yang diterima peserta JKN tergantung pada lokasi fasilitas kesehatan yang mereka kunjungi. Ketimpangan ini menjadi hambatan dalam mencapai tujuan UHC yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Banyak peserta JKN dari golongan non-PBI yang menunggak iuran karena tidak memahami kewajiban dan manfaat dari program ini secara keseluruhan. Menurut survei BPJS Kesehatan pada 2023, sekitar 30% peserta dari golongan non-PBI mengalami tunggakan iuran, yang berdampak pada keberlanjutan program (Anita, 2023).

Oleh karena itu, upaya edukasi dan penyuluhan terkait pentingnya kepatuhan dalam membayar iuran perlu ditingkatkan untuk mendukung keberhasilan implementasi JKN secara berkelanjutan.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan dampak positif terhadap sektor kesehatan di Indonesia. Program ini berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, yang berkontribusi pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Selain itu, JKN membantu menurunkan angka kemiskinan dengan mengurangi beban biaya kesehatan, terutama bagi kelompok ekonomi bawah. Dengan menyediakan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau, JKN mendukung tujuan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC).

Keberhasilan JKN dalam jangka panjang bergantung pada komitmen pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam memperbaiki sistem pembiayaan, meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memenuhi kewajiban iuran.

DAFTAR PUSTAKA:
Anita, F. (2023) ‘TRANSFORMASI DIGITAL BPJS KESEHATAN DALAM PROGRAM MOBILE JKN’.

Lestariningrum, S. and Bachtiar, A. (2019) ‘Patient Satisfaction on National Health Insurance (Jkn) Services’, in Proceedings of the International Conference on Applied Science and Health, pp. 873–880.

Maulana, N. et al. (2022) ‘How Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) coverage influences out-of-pocket (OOP) payments by vulnerable populations in Indonesia’, PLOS Global Public Health, 2(7), p. e0000203.

Nugraheni, D.T. and Sulistiadi, W. (2023) ‘Kebijakan Academic Health System dalam Upaya Pemenuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia: Systematic Review’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), pp. 1827–1844.

Sutabri, T. et al. (2023) ‘Transformasi Digital di Puskesmas Menuju Pelayanan Kesehatan yang Lebih Efisien dan Berkualitas’, IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary, 1(5).