Pilihan BPD Desa Cangkreng, Bondowoso Menuai Kontra

×

Pilihan BPD Desa Cangkreng, Bondowoso Menuai Kontra

Sebarkan artikel ini
20180119 103327
Saat Pemilihan BPD Desa Cangkreng, Kecamatan Prajekan, Bondowoso berlangsung (Foto: Aka)

BONDOWOSO, Limadetik.com – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Cangkreng, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso menuai kontra versi. Masing-masing pihak ada yang pro dan kontra menanggapi Perda.

Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2014, dan Perbub Nomot 51 Tahun 2017, tentang BPD karena pemilihan berdasarkan pemilihan langsung, dimana warga yang memilih hanya dari beberapa perwakilan masyarakat bukan musyawarah desa, panitia dinilai tidak sportifitas terhadap pelaksanaan pemilihan BPD.

Sahabat warga Rw. 6 Dusun Krajan II, Desa Cangkreng mengatakan kepada Limadetik.com bahwa, “Dia menilai Panitia tidak melaksanakan perbub secara utuh dan hanya melakukan penilaian sepihak. Juga karena tidak sesuai peraturan daerah yang mengutamakan musyawarah dan mufakat”. Kamis, (18/01/2018)

“Saya sebenarnya hanya meminta hak saya sebagai calon Anggota  BPD dan kenapa saya waktu voting di disc karena menyeruakan bahwa panitia telah melanggar aturan perda sama perbub terkait pemilihan BPD”.

Sahabat menambahkan, “Kemudian perwakilan perempuan yang otomatis jadi calon anggota”.

Menurut Sahabat, “Bila terkait voting pemilihan Anngota BPD harus beracuhan sama peraturan Bupati karena tidak bertentangan dengan dengan permendagri nomer 110 tahun 2016”.

Pantauan Limadetik.com permasalahan ini sudah di bawah ke Kantor Camat Prajekan untuk mencari solusi yang terbaik. Dalam hal ini pihak panitia Pemilihan PBD Desa Cangkreng masih berkoordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Prajekan.

Terpisah Saiful mengatakan, “Kalau saya hanya mau meluruskan akan hal ini. Agar panitia berpedoman sama aturan yang telah ditentukan pemerintah dan pusat serta tidak keberpihakan saya kepada semuanya”, jelasnya sebagai tokoh masyarakat Desa Cangkreng. (Djok/Aka)