Polres Pamekasan Bekuk 8 Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba

×

Polres Pamekasan Bekuk 8 Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Membekuk 8 Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba

PAMEKASAN, Limadetik.com – Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Pamekasan berhasil melakukan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 13 – 24 April 2018 selama 12 hari berhasil meringkus 8 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dalam press Releasenya pada Rabu (25/4/2018 ) menyampaikan pada awak media, bahwa dari 8 orang tersangka merupakam hasil dari Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018 dengan target sasaran diantaranya, penyalahgunaaan narkoba, dan peredaran miras tanpa ijin (oplosan).

“Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018 kita telah berhasil meringkus 8 orang tersangka, penangkapan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, yakni di tempat pemukiman, rumah kost dan di salah satu toko,” papar Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo,SIK.

Teguh menambahkan, dari masing – masing tersangka yang berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan diantaranya, MK (30), AM (36), DS (42), LD (38), AH (38), DZ (22), SW (30) dan BT (70). Dari delapan tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Pamekasan dari berbagai daerah Kecamatan denga masing – masing desa yang berbeda.

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan BB (barang bukti) narkoba jenis shabu sebanyak 1.36 gram, pil koplo sebanyak 985 butir, perangkat alat hisab shabu, serta miras sebanyak 84 botok miras oplosan dengan kemasan yang berfariatif.

“Tersangka narkoba dijerat denga Pasal 112 ( 1 ) jo 114 ( 1 ) jo 127 ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara”, Tegasnya

Untuk tersangka narkoba jenis pil koplo, dijerat dengan pasal 196 jo 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk tersangka minuman keras hanya dikenakan anacaman tipiring (tindak pidana ringan). (Mer/Hen/rd)