BONDOWOSO, Limadetik.com – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bondowoso menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2018 – 2023 yang bertempat di Aula Hotel Palm Bondowoso. Hari ini, Rabu (18/4/2018).
Komisioner KPU Divisi Hukum, Junaedi, SH membenarkan, “KPUD telah menetapkan DPT untuk Kabupaten Bondowoso dari hasil Coklit P2DP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih)”.
Dia mengaku, “Sebanyak 578.741 Orang di Kabupaten Bondowoso ini Kita tetapkan menjadi pemilih tetap dalam Pilbup maupun Pilgub untuk KPU Kab. Bondowoso”.
“Penetapan DPT tersebut berasal dari hasil DPS di mutakhirkan dalam DPHP ( Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ) kemudian menjadi DPT” Imbuhnya.
Ia Berharap, dari penetapan DPT tersebut tidak ada kendala di Jajaran Panwas dan Tim dari masing – masing pasangan Calon. “Bahkan Mereka menerima hasil rapat Pleno tersebut”, katanya.
Disamping itu para penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut yakni Penyelenggara Tingkat Kecamatan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) serta Tim Paslon. (Aka/yd)