LIMADETIK.COM, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Empat orang tersangka berinisial R (23), DA (19), A (28), dan P (36) kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencurian ini menimpa ABD. Qirom (28), warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Sampang. Motor Honda Beat miliknya raib saat diparkir di halaman rumah pada Selasa, 7 April 2026 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku utama.
Perburuan berakhir pada Senin, 4 Mei 2026. Polisi bergerak cepat menciduk para tersangka di lokasi berbeda.
“Tersangka R ditangkap di wilayah Banyuanyar sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka DA diringkus di wilayah Camplong setelah dilakukan pengembangan,” ujar Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim dalam keterangan pers yang diterima Limadetik.com.
Dua tersangka lainnya, A dan P, juga berhasil diamankan untuk melengkapi komplotan tersebut.
Kasatreskrim Fajri mengungkapkan, modus dan operandi yang dilakukan para pelaku bekerja sama mengambil motor korban tanpa izin.
”Modus operandi mereka adalah mencuri motor untuk dimiliki, yang kemudian rencananya akan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (hasil curian). Fotokopi BPKB kendaraan milik korban.
Meski empat pelaku sudah tertangkap, polisi tidak berhenti di sini. Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah komplotan ini terlibat dalam jaringan pencurian motor yang lebih luas di wilayah Madura.
