Simpan 2,92 Gram Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

×

Simpan 2,92 Gram Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
sabu sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur relatif tinggi. Hampir tiap pekan Satreskoba polres setempat berhasil mengungkap kurir atau pemakai barang haram.

Kali ini giliran Baidi (31) warga Dusun Solok, Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, diringkus Polisi, Selasa malam, (28/11/2017).

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Baidi terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena diketahui sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Baidi diamankan saat berada di rumahnya, sekitar pukul 20.45 Wib,”katanya, Rabu (29/11/2017).

Penangkatap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kepada pihak kepolisian, bahwa tersangka sering terjadi transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudia, Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu petugs mendapatkan informasi jika terlapor sedang melakukan transaksi sabu. Pada saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat ± 2,92 gram siap edar. Barang tersebut dibungkus plastik klip kecil sebanyak 11 bungkus,”terangnya.

Perinciannya lima kantong plastik berisi sabu ± 0,30 gram, satu plastik klip kecil berisi 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, dan satu plastik berisi 0,18 gram.

Termasuk polisi juga mengamankan 9 gulungan Plastik warna bening didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet  kecil temoat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, seperangkat alat hisap terdiri dari satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat, dua lubang terhubung sedotan plastik warna putih bening dan satu buah pipet terbuat dari kaca.

Disamping itu, polisi berhasil mengamankan satu buah tas ukuran sedang merk BALLY warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu yg ada di dalam dompet kecil, satu buah timbangan Elektrik merk Heles warna Silver, dan satu buah korek api gas warna biru, serta satu buah HP merk Samsung warna merah kombinasi Silver.

Usai penggeledahan, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, pria yang mengaku belum tamat sekolah dasar itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya. (hoki/rud)