Nasional

Sugeng, Pelaksana Madura Culture Festival 2025 Resmi Dilaporkan Warga ke Kejari Sumenep

×

Sugeng, Pelaksana Madura Culture Festival 2025 Resmi Dilaporkan Warga ke Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sugeng, Pelaksana Madura Culture Festival 2025 Resmi Dilaporkan Warga ke Kejari Sumenep
Samauddin, saat menyerahkan laporannya diterima bagian PTSP Kejari Sumenep

Sugeng, Pelaksana Madura Culture Festival 2025 Resmi Dilaporkan Warga ke Kejari Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Event Organizer (EO) Madura Culture Festival (MCF) 2025, Sugeng Hariyadi, resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan penyalahgunaan anggaran.

Laporan itu disampaikan warga Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, bernama Samauddin. Ia melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 2 Oktober 2025 dengan sejumlah bukti pendukung.

Dalam surat tersebut, Sugeng dituding menyalahgunakan dana APBD 2025 sebesar Rp310 juta. Dana itu digunakan untuk membiayai enam rangkaian kegiatan MCF di Sumenep.

“Rinciannya, MCF Rp200 juta, Madura Night Vaganza Rp25 juta, Batik Festival Rp35 juta, Festival Tembakau Rp15 juta, Pamdas Rp15 juta, dan Sweet Model Rp20 juta” kata Samauddin, Jumat (3/10/2025) usai memasukkan laporannya ke PTSP Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Selain mengelola dana APBD, lajut Udin, sapaan akrabnya, Sugeng diduga menjual sewa stand bagi peserta MCF dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp2 juta per tenda.

Jika dihitung, 146 tenda menghasilkan sekitar Rp219 juta. Samauddin juga menuding Sugeng meminta iuran dari paguyuban pengusaha rokok di Sumenep.

Nilainya disebut mencapai Rp3 juta per pabrik rokok. Jika dikalikan 70 pabrik, jumlahnya sekitar Rp210 juta. Total dana yang dikelola diduga Rp739 juta.

“Dugaan ini sangat serius. Kami mendesak Kejaksaan segera turun tangan agar kasus ini tidak menguap,” ungkap pelapor.

Ia menyebutkan, ada bukti berupa rekaman pengakuan pengusaha rokok hingga pengakuan Kepala Disbudporapar Sumenep terkait aliran dana event tersebut.

Menurut Samauddin, total dana termasuk sponsor bisa menyentuh Rp1 miliar. “Kami minta aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi atas aduan ini. Namun surat Dumas tersebut sudah diterima resmi oleh Saudari Mike bagian PTSP Kejaksaan setempat.