Tiga Hari Pelarian Pelaku Pembunuhan di Lenteng, Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tiga hari pelarian pelaku pembunuhan di Lecamatan Lenteng akhirnya terhenti oleh Satreskrim Polres Sumenep yang berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pria berinisial L (50).
Kasus ini berawal saat korban M (55) tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menaruh hasil panen, korban kembali menuju sawah dan di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku berinisial L (50).
Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di TKP.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa L melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Senin (2/2/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Kapolres menyatakan, atas perbuatan tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.
