Warga Taman Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo ke Mabes Polri dan KPK
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Tantri Sanjaya, kembali melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo berinisial SA. Sabtu (21/2/2026).
Kali ini, laporan tersebut diteruskan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dua kali pengaduan sebelumnya ke Polda Jawa Timur dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pelapor Tantri Sanjaya, mengungkapkan bahwa ia sengaja melaporkan hal tersebut ke instansi penegak hukum tingkat pusat. Pasalnya, ia menilai terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertama kami layangkan pada pertengahan tahun 2025, kemudian yang kedua pada Desember 2025,” ujar Tantri saat dikonfirmasi.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan Februari 2026 pelapor juga mengirimkan surat kepada Kapolri, KPK, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI. Ia berharap penanganan laporan tersebut dapat berjalan transparan dan profesional.
“Mudah-mudahan ada kabar baik terkait penanganan dugaan kasus yang merugikan negara tersebut. Kami ingin membuktikan bahwa penegakan hukum agar tajam kebawah tumpul ke atas,” tegasnya.
Dalam aduannya, pelapor mempersoalkan sejumlah kegiatan yang disebut bersumber dari program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun 2025.
Salah satu yang disorot adalah pembagian ayam petelur di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Peternakan.
Namun, ia menilai pembagian dilakukan secara langsung oleh anggota DPRD tanpa melibatkan pemerintah desa maupun OPD teknis.
“Pemberian ini tanpa melalui pemerintah desa setempat dan OPD terkait, sehingga terkesan seolah-olah bantuan tersebut berasal dari dana pribadi, bukan dari dana Pokir,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pembagian barang seperti chopper, blender, dan mixer untuk pelatihan pembuatan kue di salah satu lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kawasan Trosobo, serta pembagian seragam, baju, sarung, dan kopyah di tempat ibadah setempat pada Desember 2025 lalu.
“Undangan kegiatan mengatasnamakan anggota DPRD Sidoarjo. Menurut kami, tempat ibadah bukanlah ruang untuk kepentingan politik,” cetusnya.
Di sisi lain, pelapor juga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tertanggal 6 Februari 2026 atas laporan yang ia ajukan pada 18 Desember 2025.
Ia mengapresiasi respons tersebut dan berharap proses hukum berjalan objektif. “Saya berharap hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya, tidak tebang pilih, tajam ke atas dan tidak tumpul ke bawah,” tandasnya.
Terpisah, dikonfirmasi awak media, anggota DPRD Sidoarjo, S, memilih tidak menanggapi substansi laporan tersebut.
“Mboten usah kulo tanggapi. Warga kampung tenang sedoyo (tidak usah saya tanggapi. Warga semuanya sudah tenang),” ujarnya.
Ketika disinggung lebih lanjut mengenai materi laporan, ia tetap enggan berkomentar dan menyatakan ingin fokus beribadah di bulan Ramadan.
“Mpun selesai acaranya, mboten usah dibahas. Ngapunten (sudah selesai acaranya, tidak usah dibahas. Mohon maaf). Romadon, kulo tak fokus ibadah mawon, mas,” pungkasnya.
