Soal Dugaan Penggelapan Kapal, Sulaisi Sebut Argumentasi Hukum Kurniadi Ngawur dan Menyesatkan

- Penulis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq

Sulaisi Abdurrazaq

Soal Dugaan Penggelapan Kapal, Sulaisi Sebut Argumentasi Hukum Kurniadi Ngawur dan Menyesatkan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, melontarkan kritik keras terhadap argumentasi hukum Kurniadi, kuasa hukum H. Abd. Kadir, dalam perkara dugaan penggelapan kapal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sulaisi menilai pernyataan yang menyebut Sayyidah kehilangan hak waris karena tidak ikut membayar utang almarhum serta nilai kapal yang dijual jauh di bawah jumlah utang pewaris tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Ia menyebut argumentasi tersebut ngawur dan berpotensi menyesatkan publik.

“Silakan siapa pun memberikan interpretasi hukum, tetapi jangan ngawur dan jangan pula menyesatkan. Pernyataan bahwa hak waris Sayyidah hilang hanya karena tidak ikut membayar utang pewaris, terlebih karena nilai kapal yang dijual jauh di bawah jumlah utang, merupakan argumentasi yang ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi dalam rilis media.

Menurut Sulaisi, kuasa hukum pihak terlapor semestinya tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan terpenuhinya unsur pidana penggelapan kapal, bukan membangun kesimpulan mengenai hilangnya hak waris seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” tegasnya, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga  Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan

Soroti Empat Pokok Persoalan

Sulaisi mengaku mencatat sedikitnya empat persoalan yang disampaikan kuasa hukum H. Abd. Kadir. Keempatnya meliputi penentuan lokasi kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), penentuan pihak terlapor, serta klaim bahwa Sayyidah kehilangan hak waris karena tidak ikut membayar utang almarhum dan nilai utang yang disebut lebih besar daripada harga kapal.

Ia menilai kritik tersebut disampaikan ketika proses hukum masih berjalan dan penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa berdasarkan laporan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia.

Karena itu, Sulaisi meminta kuasa hukum pihak terlapor menghormati proses penyidikan dan tidak menarik kesimpulan secara prematur sebelum seluruh fakta diperiksa.

“Laporan pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh fakta diperiksa,” katanya.

Sebut H. Abd. Kadir Terhalang Hak Waris

Dalam argumentasinya, Sulaisi juga mempersoalkan kedudukan H. Abd. Kadir dalam pembagian warisan almarhum Sulaiman, yang disebut merupakan saudara kandungnya.

Menurut Sulaisi, keberadaan anak-anak dan istri sah almarhum sebagai ahli waris yang lebih berhak menyebabkan H. Abd. Kadir terhalang memperoleh warisan. Dalam ilmu faraid, kondisi tersebut dikenal sebagai mahjub hirman, yakni terhalang secara keseluruhan dari memperoleh bagian warisan karena adanya ahli waris yang lebih berhak.

Baca Juga  Suara Tangisan Pecah di Pagi Buta, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki di Kursi Rusak

Sulaisi merujuk Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Berdasarkan argumentasi tersebut, ia menyatakan pembahasan mengenai hak atas kapal harus mempertimbangkan kedudukan masing-masing ahli waris serta status harta peninggalan almarhum.

Minta Penyidik Dalami Fakta

Terkait locus delicti, tempus delicti, dan penentuan pihak terlapor, Sulaisi menegaskan bahwa hal-hal tersebut masih perlu didalami melalui penyidikan. Menurut dia, pencantuman seseorang sebagai terlapor dalam laporan polisi tidak serta-merta berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut perkara tersebut telah beralih dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, tahapan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sulaisi juga menilai keterangan yang disampaikan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya dapat menjadi bagian dari informasi yang perlu dicermati penyidik. Ia meminta seluruh keterangan dan bukti yang relevan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kuasa hukum terlapor selama ini menilai penyidik dan Sayyidah selaku pelapor dari serpihan-serpihan informasi yang berserak. Ibarat bangunan, konstruksinya masih dikerjakan dan belum selesai, tetapi sudah dinilai memiliki kelemahan. Padahal, prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Baca Juga  HIMPASS Gelar Diskusi Publik, Bedah Wacana Perubahan Nomenklatur Kabupaten Sumenep

Ia kembali menekankan bahwa status terlapor berbeda dengan status tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan alat bukti yang cukup, bukan semata-mata pada laporan atau pernyataan para pihak di ruang publik.

Minta Publik Tak Disesatkan

Menutup pernyataannya, Sulaisi meminta kuasa hukum pihak terlapor lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat hukum kepada masyarakat. Ia juga mendorong penyidik mendalami dugaan penjualan kapal yang disebut sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum sebelum pembagian warisan dilakukan.

Menurut Sulaisi, penjualan harta peninggalan yang menjadi hak bersama para ahli waris tanpa persetujuan pihak yang berhak perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

“Kuasa hukum terlapor seharusnya memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik. Dugaan penjualan harta waris sebelum dibagi tanpa persetujuan ahli waris lainnya harus diuji berdasarkan unsur-unsur pidana penggelapan. Hukum ini mudah, jangan dibikin rumit,” kata Sulaisi sembari tersenyum.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Banjari Piala DRT The Big Family Meriahkan Hari Santri, Gus Khoiron Siap Hadir di Rubaru
Diskominfo Sumenep Bekali Siswa Cegah Penipuan Digital Lewat Gerakan “Jeda Sebelum Klik”
Ketua DPRD Sumenep Soroti Etika Politik Alumni Pesantren: Jangan Sampai Salah Jadi Teladan
Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Pengawasan Anggaran Jadi Tantangan
Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Teken Persetujuan Bersama
Pimpin Apel Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak
Belum Dipanggil Kedua, Bendahara Desa Pagerungan Besar Datangi DPMD Sumenep, Janji Lunasi Tunggakan Gaji Rp202 Juta
Anggota Polsek Gapura yang Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Soal Dugaan Penggelapan Kapal, Sulaisi Sebut Argumentasi Hukum Kurniadi Ngawur dan Menyesatkan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Festival Banjari Piala DRT The Big Family Meriahkan Hari Santri, Gus Khoiron Siap Hadir di Rubaru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Diskominfo Sumenep Bekali Siswa Cegah Penipuan Digital Lewat Gerakan “Jeda Sebelum Klik”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Ketua DPRD Sumenep Soroti Etika Politik Alumni Pesantren: Jangan Sampai Salah Jadi Teladan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Pengawasan Anggaran Jadi Tantangan

Berita Terbaru