Kawal Pelimpahan 917 Bal Rokok Ilegal Marbol, FORMASI dan TPF-N Hadiahi Bea Cukai Madura ‘Tolak Angin’

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasa aksi demonstrasi di depan pintu Gerbang Bea & Cukai Madura, Jl. Panglima Sudirman Pamekasan

Suasa aksi demonstrasi di depan pintu Gerbang Bea & Cukai Madura, Jl. Panglima Sudirman Pamekasan

PAMEKASAN, LIMADETIK.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMASI) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) mendatangi Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Senin (26/10/2026).

​Aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk menuntut transparansi penanganan hukum atas pelimpahan barang bukti 917 bal (sekitar 1,834 juta batang) rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerek Marbol yang sebelumnya disita oleh Polres Pamekasan sekitar sepekan lalu.

​Barang bukti ratusan bal rokok ilegal varian rasa tersebut diamankan pihak kepolisian dari salah satu rumah warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bea Cukai Madura untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  KSMI Pamekasan Mulai Berburu Talenta Mini Soccer untuk Porprov Jatim 2027

​Koordinator Aksi sekaligus Ketua FORMASI, Iklal Ilyas Husen, menilai kinerja Bea Cukai Madura lambat dan tidak transparan dalam memproses kasus hukum yang berpotensi merugikan penerimaan negara tersebut.

​“Sampai saat ini tidak ada kejelasan berkaitan dengan proses hukum 917 bal ini. Ini merupakan preseden buruk terhadap proses hukum di Pamekasan. Jelas-jelas barang bukti diserahkan oleh Polres Pamekasan, maka seharusnya proses hukum di Bea Cukai sudah semakin terang dan jelas,” tegas Iklal saat berorasi di lokasi.

​Iklal mendesak agar penyidikan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan kurir atau pemilik barang bukti semata, tetapi juga berani mengusut tuntas pemilik mesin produksi serta dalang utama di balik peredaran rokok tak berpita cukai tersebut.

Baca Juga  Merajut Konstitusionalisme Partisipatif: Jalan Hukum Tata Negara Membentuk Warga Negara Cerdas dan Berkualitas

​“Kami meminta Bea Cukai Madura tidak hanya menjerat tersangka kepemilikan, tetapi juga memproses hukum pemilik mesin produksi, menutup pabrik yang terlibat, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum tertentu,” desaknya.

​Sebagai bentuk kritik simbolis, massa menyerahkan jamu Tolak Angin dan minuman penyegar kepada pejabat Bea Cukai Madura. Penyerahan ini dimaksudkan sebagai petuah agar Bea Cukai Madura tidak “masuk angin” dan memiliki stamina serta komitmen moral yang kuat dalam menuntaskan kasus tersebut.

​Koordinator aksi lainnya, Bobby, mengancam akan membawa massa dengan jumlah jauh lebih banyak apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga  HUT ke-81 RI di Sumenep, ASN Bakal Berkain Adat, Bupati Fauzi : Bhinneka Tunggal Ika Mempersatukan Bangsa

​“Ini aksi awal. Jika tidak ada kejelasan dan tindakan tegas dari Bea Cukai Madura untuk mengusut hingga ke akar-akarnya, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” ancam Bobby.

​Aksi yang berlangsung kondusif di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian tersebut direspon oleh perwakilan Bea Cukai Madura, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Iedwan Permadi. Ia menyampaikan singkat bahwa perkara tersebut saat ini sedang berjalan di penyidikan.

​“Masih kami proses. Percaya pada kami, kami sedang dalam proses penindakan sekarang,” pungkas Andru.

Facebook Comments Box

Penulis : Arif dan

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Bang Ali Bikin Gebrakan Baru, Aksi Sosial BBM Gratis Bahagiakan Ribuan Pengendara Motor Pamekasan!
Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan dan Dokumen Usulan KEK Madura
Era Baru Literasi Pamekasan: Kolaborasi PWI dan Dinas Perpustakaan Bawa Jendela Dunia ke Dalam Genggaman
​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur
Dukung Gerakan Wakaf 100 Persen Keuntungan Untuk Yatim & Dhuafa, Haji Her Beli 2 Kg Emas di Central 88 Gold dan Borong Dagangan PKL di Arek Lancor
Central 88 Gold and Jewellery Resmi Soft Opening di Pamekasan, Usung Konsep “Membeli Sambil Berbagi”
Respons Kekeringan Pamekasan, Legislator Senayan Hj. Ansari Wujudkan Bantuan Sumur Bor Siap Pakai
Perbaikan Jalan Lenteng-Mandala Rp16 Miliar Lebih Disorot, Advokat: Mari Kawal Bersama, Jangan Dikorupsi Ugal-ugalan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kawal Pelimpahan 917 Bal Rokok Ilegal Marbol, FORMASI dan TPF-N Hadiahi Bea Cukai Madura ‘Tolak Angin’

Selasa, 22 September 2026 - 18:50 WIB

​Bang Ali Bikin Gebrakan Baru, Aksi Sosial BBM Gratis Bahagiakan Ribuan Pengendara Motor Pamekasan!

Kamis, 17 September 2026 - 07:42 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan dan Dokumen Usulan KEK Madura

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

Era Baru Literasi Pamekasan: Kolaborasi PWI dan Dinas Perpustakaan Bawa Jendela Dunia ke Dalam Genggaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:25 WIB

​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur

Berita Terbaru