Scroll Untuk Membaca Artikel

KPK: Hanya 7 Anggota DPRD Sumenep yang Melakukan LHKPN

×

KPK: Hanya 7 Anggota DPRD Sumenep yang Melakukan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Fotor 153865560102289

SUNENEP, limadetik.com – Anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur banyak yang belum melakukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, dari 50 anggota, hanya 7 orang yang melaporkan.

“Untuk DPRD baru 7 dari 50 anggota yang melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Andika Widiarto saat berada di Sekretariat DPRD Sumenep, Kamis (4/10/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurutnya, seharusnya Anggota Dewan melaporkan LHKPN maksimal sejak 31 Maret 2018 kemarin. Namun, meskipun terlambat, KPK masih memberikan kesempatan untuk melaporkan tahun ini hingga 31 Desember nanti.

Dia berharap semua wakil rakyat di gedung parlemen itu memanfaatkan sisa waktu untuk segera melaporkan harta kekayaan. Sebab apabila tidak melaporkan, maka terancam mendapat sanksi. Salah satu sanksi terberat bisa digugurkan menjadi anggota dewan. Sanksi itu berlaku bagi anggota DPRD aktif yang terpilih kembali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Sesuai PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) yang baru, jika anggota dewan yang terpilih lagi dan tidak melaporkan (LHKPN) tidak bisa dilantik,” tegasnya.

Sementara bagi anggota dewan yang saat ini masih aktif dan tidak melaporkan LHKPN, KPK hanya akan memberikan sanksi administrasi. “Sebenarnya tidak ada sanksi, selain sanksi administratif, dan itu kami berikan pada atasannya,” tukasnya.

KPK ke Sumenep untuk memastikan semua pejabat Negara telah melakukan pelaporan. Saat itu jumlah personel sebanyak tiga orang. Mereka memberikan sosialisasi kepada anggota DPRD dan juga kepala OPD yang ada di Sumenep. (hoki/yd)

× How can I help you?