Scroll Untuk Membaca Artikel
Artikel

Audit Kinerja Sektor Publik dan Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Palembang

×

Audit Kinerja Sektor Publik dan Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Palembang

Sebarkan artikel ini
Audit Kinerja Sektor Publik dan Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Palembang
Mohammad Rizky Tobroni

Audit Kinerja Sektor Publik dan Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Palembang

Oleh : Mohammad Rizky Tobroni
Jurusan : Akuntansi
Fakultas : FEB
Universitas Muhammadiyah Malang

___________________________

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Abstract

ARTIKEL – This study aimed to examine: 1) The effect of performance audit to support public accountability on Palembang government 2) The effect of functional supervision to support public accountability on Palembang government. This type of research that is classified as causative research. The population in this study is SKPD Palembang.

The selection of the sample with total sampling method. The data used in this study in the form of primary data. Data collection techniques with survey techniques by distributing questionnaires to each head and the entire head of the SKPD.The research proves that performance of audit and functional Supervision significant and positive impact on public accountability. In this study suggested:

1) For a functional regulatory authorities in order to continue to perform its role in over seeing the optimal and better.

2) In the next study can add variables that affect other Public Accountability such as eksternal control, and supervision of DPRD, Audit performance and Auditor independency. Keywords: performance audit, functional supervision, public accountability

1. PENDAHULUAN

Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melapor kan dan mengungkapkan segala aktivitas kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk pertanggungjawaban tersebut (Mardiasmo, 2002).

Perubahan pada sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong perlunya perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, maka dalam era otonomi daerah sekarang ini daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat, pemberian otonomi daerah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia.

Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamindilakukannya pertanggungjawaban publik oleh organisasi sektor publik, maka diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut. Audit yang dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan pada sektor swasta.

Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta.

Audit yang dilakukan pada sektor pemerintah tidak hanya terbatas pada audit atas laporan keuangan dan audit dengan tujuan tertentu, namun perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap kinerja pemerintah tersebut.

Audit Kinerja menurut UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 4 (3) yaitu pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.

Audit Kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja meliputi audit atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas yang pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya, yang membedakan antara audit kinerja dengan audit lainnya adalah dalam hal laporan audit.

Dalam audit keuangan, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria standar yang ditetapkan tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam audit kinerja, audit tidak hanya sekedar menyampaikan kesimpulan berdasarkan tahapan audit yang telah dilaksanakan akan tetapi dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang. (Deddy&Sherly, 2010).

Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Untuk itu, otonomi daerah diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, membudayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Tuntutan tersebut memerlukan adanya perubahan paradigma dan prinsip prinsip manajemen keuangan daerah, baik pada tahap penganggaran, implementasi maupun pertanggungjawaban. Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen keuangan daerah pasca reformasi keuangan daerah adalah perubahan sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal, ini unit satuan kerja merupakan pusat-pusat pertanggungjawaban pemerintah daerah dan relatif lebih banyak melaksanakan tugas operasional pemerintahan dan lebih banyak mengkonsumsi sumber daya, yang tentunya harus diperuntukkan dan dipertanggungjawabkan pada kepentingan publik.

Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang baik. Dalam upaya menuju
pada pemerintahan yang baik atau good governance ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan.

Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka pintu yang seluas-luasnya agar semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, jalannya pemerintahan harus diselenggarakan secara transparan dan pelaksanaan pemerintahan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam bahasa akuntansi, akuntabilitas (kemampuan memberikan pertanggungjawaban) merupakan dasar dari pelaporan keuangan.

Fenomena yang dapat diamati dalam perkembangan sektor publik dewasa ini adalah semakin menguatnya tuntutan pelaksanaan akuntabilitas publik oleh organisasi sektor publik, seperti pemerintah pusat dan daerah, unit-unit kerja pemerintah, departemen dan lembaga-lembaga negara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI mengungkapkan bahwa pada umumnya pengawasan atasan langsung masih lemah,sehingg masih ditemukan penyimpangan–penyimpangan dalam pelaksanaan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan atasan langsung.

Dari hal tersebut fenomena yang dapat kita pahami bahwa masih lemahnya pengawasan pada masing-masing satuan kerja, hal ini dapat menimbulkan berbagai macam bentuk penyimpangan dari pelaksanaan anggaran. (LHP BKP-RI, 2011).

Selain itu, pengawasan secara intern di masing–masing satuan kerja dilakukan oleh atasan langsung dan oleh Badan Pengawas Daerah dengan melakukan pemeriksaan reguler. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI mengungkapkan bahwa pada umumnya pengawasan atasan langsung masih lemah, sehingga masih ditemukan penyimpangan–penyimpangan dalam pelaksanaan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan atasan langsung. (LHP BKP-RI, 2010).

Audit Kinerja Sektor Publik dan Akuntabilitas Publik

Audit sektor publik dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah mematuhi prinsip akuntansi berterima umum, peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern serta kegiatan operasi entitas sektor publik dilaksanakan secara efisien, ekonomis, dan efektif.

Dalam keterbatasan yang ada, audit tetap perlu dilakukan agar tercipta akuntabilitas publik yang lebih transparan dan akuntabel. Rai (2010:31) menyatakan bahwa audit kinerja adalah audit yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang diaudit dan meningkatkan akuntabilitas publik. Manfaat utama audit kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas publik.

H1 : Audit kinerja sektor publik berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja

Pengawasan Fungsional Dan Akuntabilitas Publik

Pengawasan Fungsional merupakan Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah daerah maupun yang berasal dari lingkungan eksternal pemerintah daerah (Sadu Wasistiono, 2010).

Pelaksanaan pengawasan fungsional diarahkan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan tujuan agar pelaksanaan umum pemerintahan dan pembangunan itu berlangsung sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deddy Supardi dan Sherly (2010) menyatakan bahwa pengawasan fungsional yang akan menunjang akuntabilitas publik.

Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari reformasi sektor publik. Sehingga dengan dilaksanakannya pengawasan fungsional yang memadai akan menunjang akuntabilitas publik. Pernyataan tersebut diperkuat dengan Penelitian Cici rahayu (2011) yang menguji pengaruh audit kinerja dan pengawasan fungsional terhadap akuntabilitas publik pada SKPD di Pemerintah Kota Cimahi, yang menunjukkan hasil bahwa audit kinerja dan pengawasan fungsional secara parsialdan simultan berpengaruh signifikan dan positif terhadap akuntabilitas publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Cimahi.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dengan dilakukannya pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional maka hal tersebut akan berpengaruh signifikan dalam menunjang akuntabilitas publik, dikarenakan tujuan pelaksanaan umum pemerintahan dan pembangunan berlangsung sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik. Jika pengawasan fungsional dilaksanakan dengan baik, maka akan tercipta akuntabilitas publik yang baik juga.

H2 : Pengawasan Fungsional berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja

2. METODE PENELITIAN

Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh SKPD yang ada di pemerintah kabupaten Palembang yaitu terdapat 41 SKPD. Menurut Arikunto (2002), sampel adalah sebagian atau perwakilan populasi yang diteliti dengan menggunakan cara tertentu.

Penelitian ini menggunakan metode total sampling dikarenakan populasinya kurang dari 100 subjek. Responden pada penelitian ini adalah kepala SKPD dan seluruh kepala bagian SKPD di kabupaten Palembang yang berjumlah 82 Responden.

PEMBAHASAN
Pengaruh Audit Kinerja Sektor Publik Terhadap Akuntabilitas Publik
Hasil analisis path menunjukkan bahwa audit kinerja sektor publik berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja. Hipotesis yang menyatakan terdapat pengaruh audit kinerja sektor publik terhadap akuntabilitas publik diterima.

Artinya, semakin tinggi audit kinerja sektor publik akan meningkatkan akuntabilitas kinerja. Hasil temuan ini menunjukkan bahwa fungsi audit kinerja sektor publik mampu menjelaskan variasi akuntabilitas publik di Kabupaten Palembang.

Manfaat utama dilakukannya audit kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas publik. Audit kinerja memiliki peran yang lebih penting sebagai alat jaminan dalam hal akuntabilitas kepada publik. Praktek audit kinerja yaitu termasuk pengukuran kinerja, digunakan untuk menilai dan memverifikasi nilai uang dalam sebuah organisasi pemerintahan dan untuk meningkatkan akuntabilitas.

Pengaruh Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik.

Berdasarkan hasil analisis path menunjukkan bahwa pengawasan fungsional berpengaruh terhadap akuntabilitas publik. Artinya hipotesis yang menyatakan terdapat pengaruh pengawasan fungsional terhadap akuntabilitas publik diterima. Semakin tinggi pengawasan fungsional maka semakin tinggi pula tingkat akuntabilitas publik.

Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Rahayu (2011) yang menemukan bahwa pengawasan fungsional memiliki pengaruh yang signifikan dan positif dalam mewujudkan akuntabilitas publik. Hal ini dikarenakan tujuan pelaksanaan umum pemerintahan dan pembangunan berlangsung sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik. Jika pengawasan fungsional dilaksanakan dengan baik, maka akan tercipta akuntabilitas publik yang baik juga.

Berkaitan dengan Pengawasan fungsional, Inspektorat sebagai salah satu aparat pengawas fungsional memiliki peran penting dalam melaksanakan pengawasan. Berdasarkan PP No.60 tahun 2008, inspektorat daerah melakukan pengawasan fungsional intern yaitu seluruh kegiatan audit, review, evaluasi pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan pertanggungjawabannya.

Jadi dengan adanya pengawasan fungsional dapat diketahui apakah suatu instansi pemer intah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya pengawasan fungsional oleh inspektorat daerah pada khususnya dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KESIMPULAN
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh audit kinerja sektor publik dan pengawasan pungsional pada pemerintah daerah Palembang. Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian hipotesis hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut :

a) Audit kinerja berpengaruh signifikan positif terhadap akuntabilitas publik.

b) Pengawasan fungsional berpengaruh signifikan positif terhadap akuntabilitas publik.

c) Pengawasan fungsional memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan dengan audit kinerja sektor publik berpengaruh signifikan positif terhadap akuntabilitas publik.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bastian,Indra. 2007. Audit Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.

Baswir, Revrisond. 2005. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Jogjakarta: BPFE

Halim, Abdul dan Theresia. 2010. Manajemen Keuangan Daerah Pengelolaan Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Halim, Abdul dan Theresia. 2007. Manajemen Keuangan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Edisi kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Hudana, Revy Septhian. 2011. Pengaruh Audit Kinerja Sektor Publik dan Indepedensi Auditor terhadap Akuntabilitas Publik. Skripsi. UNIKOM. Bandung

Husen, La Ode. 2004. Hubungan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pengawas Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: CV. Utomo.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.

× How can I help you?