SUMENEP, Limadetik.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menemukan sedikitnya 110 Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal.
“110 pelanggaran APK ini ditemukan di 12 Kecamatan. Termasuk sebagian ditemukan di kepulauan, yaitu di Kecamatan Nunggunung,” terang Komisioner Panwaslu Sumenep Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Wahyu Pribadi, Selasa (4/4/2018).
APK tersebut kemudian diturunkan secara paksa. Hanya saja, sambung Wahyu, yang menurunkan bukanlah Panwaslu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
“Setelah diturunkan sebagian dikembalikan kepada tim kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur,” ucapnya.
Menurutnya, 110 APK ini terdiri dari benner dan spanduk. Dari dua pasangan calon jumlahnya hampir sama. “APK yang ditertibkan dari dua paslon hampir imbang,” tukasnya.
Pada Pilgub Jawa Timur ada dua paslon Cagub/Cawagub. Paslon (1) Khafifah Indar Parawansyah – Emil Elistianto Dardak dan paslon (2) Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno. (hoki/rud)