Gonjang Ganjing Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Tak Cair, Mekanisme Pencairan Dana Dipersoalkan
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Kasus belum diterimanya honor atau gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan mulai melebar. Sorotan kini mengarah pada mekanisme pencairan dana setelah muncul perbedaan penjelasan antara pihak Bank Jatim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.
Pada Senin (21/9/2026), sejumlah media meminta keterangan kepada pihak Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep terkait pencairan dana yang berkaitan dengan pembayaran honor perangkat Desa Pagerungan Besar.
Kepala atau penanggung jawab Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep, Taslim Abraham, menyebut penarikan dana secara tunai yang dilakukan Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, telah dilakukan berdasarkan permintaan pihak desa.
“Penarikan secara tunai yang dilakukan oleh bendahara desa itu berdasarkan permintaan dari pihak desa. Sepanjang permintaan dan dokumen yang disampaikan memenuhi ketentuan, pihak bank memproses pencairannya sesuai prosedur,” ujar Taslim Abraham.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan karena pembayaran honor atau gaji perangkat desa pada umumnya dilakukan melalui sistem payroll, yakni dana ditransfer dari rekening desa ke rekening masing-masing penerima.
Rekening penerima honor perangkat Desa Pagerungan Besar selama ini disebut berada di Bank BPRS Sumenep.
Dengan demikian, persoalan yang mencuat bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya penarikan dana secara tunai, tetapi juga menyangkut kesesuaian mekanisme pencairan dana dengan prosedur pembayaran honor kepada masing-masing perangkat desa.
Terlebih, hingga kini muncul persoalan mengenai honor perangkat Desa Pagerungan Besar yang disebut belum diterima selama sembilan bulan.
DPMD: Pembayaran Seharusnya Transfer ke Rekening Penerima
Keterangan berbeda disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026), Dzulkarnain menegaskan bahwa pembayaran gaji atau honor perangkat desa memiliki mekanisme yang semestinya dipenuhi dalam proses pencairan.
“Untuk pembayaran gaji atau honor perangkat desa, mekanismenya bukan kemudian dana ditarik secara tunai begitu saja. Desa dalam proses pencairan harus menyampaikan berkas pembayaran, termasuk mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima. Rekening penerima honor perangkat desa selama ini berada di Bank BPRS Sumenep,” tegas Achmad Dzulkarnain.
Dzoel sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa prosedur tersebut bukan sesuatu yang tidak diketahui dalam proses pencairan dana desa.
“Bank Jatim tentu mengetahui prosedurnya. Dalam setiap pencairan untuk pembayaran gaji perangkat desa, harus ada berkas yang diajukan desa dan mekanisme pembayarannya kepada rekening penerima. Jadi, kalau konteksnya pembayaran honor perangkat desa, mekanismenya adalah transfer ke rekening penerima,” jelasnya.
Pernyataan Kepala DPMD tersebut menjadi penting karena sebelumnya pihak Bank Jatim menyatakan pencairan secara tunai dilakukan berdasarkan permintaan bendahara desa dan telah diproses sesuai prosedur.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika dana untuk pembayaran honor perangkat desa dicairkan secara tunai, bagaimana realisasi pembayaran kepada masing-masing perangkat desa dan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan dokumen pencairan yang diajukan?
Apalagi, persoalan tersebut menyangkut hak para perangkat Desa Pagerungan Besar yang disebut belum menerima honor selama sembilan bulan.
Jika dana untuk pembayaran honor telah dicairkan, maka perlu dipastikan ke mana dana tersebut disalurkan dan apakah seluruh perangkat desa yang berhak menerima telah mendapatkan pembayaran sesuai periode yang semestinya.
Sebaliknya, apabila dana telah dicairkan namun pembayaran kepada perangkat desa belum dilakukan, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai tahapan pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.
Kasus ini pun tidak lagi sebatas persoalan internal pemerintahan desa. Mekanisme pencairan, dokumen pendukung, rekening penerima, hingga realisasi pembayaran menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Terlebih, honor perangkat desa merupakan hak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Karena itu, transparansi dari Pemerintah Desa Pagerungan Besar, DPMD Sumenep maupun pihak perbankan menjadi penting untuk memastikan kejelasan mengenai dana honor sembilan bulan yang dipersoalkan perangkat desa.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: apakah dana untuk honor sembilan bulan tersebut sudah dicairkan, dan jika sudah, mengapa hak para perangkat desa belum diterima?
Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, mengenai dasar penarikan dana secara tunai, jumlah dana yang dicairkan, serta realisasi pembayaran honor kepada masing-masing perangkat desa.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








