Empat Desa di Giliraja Terjebak Jalan Rusak, AMG Ancam Demo Jika Pemkab Ingkar
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kerusakan jalan yang bertahun-tahun membelit Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, akhirnya mendapat tekanan serius dari kalangan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Giliraja (AMG) mendesak pemerintah daerah segera mengakhiri persoalan infrastruktur yang selama ini menghambat mobilitas dan mengancam keselamatan masyarakat kepulauan.
Desakan tersebut disampaikan melalui audiensi sekaligus penyerahan Dokumen Usulan Rancangan Kebijakan dan Naskah Advokasi Percepatan Perbaikan Jalan serta Konektivitas Pulau Giliraja kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (4/11/2026).
Dalam audiensi itu, AMG ditemui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sumenep Muhammad Puji, ST., MT., Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Joko Satrio, serta Kepala Dinas Perkimhub Sumenep Dadang Dedy Iskandar, SH., MH.
Pihak pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Bagi AMG, persoalan jalan di Pulau Giliraja bukan sekadar kerusakan fisik yang membutuhkan tambal sulam. Mereka menilai, buruknya konektivitas wilayah kepulauan mencerminkan ketimpangan pembangunan yang membuat masyarakat belum menikmati akses infrastruktur secara adil.
Ketua AMG Ilham Fikri Andri menegaskan, masyarakat Giliraja sudah terlalu lama menanggung dampak buruk infrastruktur jalan yang tidak memadai. Kondisi tersebut bahkan berimbas langsung terhadap aktivitas ekonomi, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Empat Desa Menanggung Dampak Kerusakan
Berdasarkan hasil investigasi dan data lapangan yang dihimpun AMG, kerusakan jalan poros terjadi di empat desa utama di Pulau Giliraja.
Di Desa Banbaru, yang menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus akses pelabuhan, kerusakan lapisan dasar jalan dan lubang besar mengakibatkan kendaraan pengangkut hasil laut maupun logistik mengalami kerusakan, mulai dari patah as hingga velg retak.
Sementara di Desa Banmaleng, jalur barat didominasi batuan makadam yang lepas dan licin. Minimnya penerangan jalan umum (PJU) semakin memperbesar risiko kecelakaan, terutama bagi warga yang harus melakukan perjalanan pada malam hari.
Kondisi tak kalah memprihatinkan terjadi di Desa Jate. Lubang jalan dengan kedalaman sekitar 15–20 sentimeter menghambat mobilisasi pasien dalam kondisi darurat menuju pelabuhan. Anak-anak sekolah pun harus melewati jalan berlumpur dan licin untuk bisa sampai ke tempat belajar.
Adapun di Desa Lombang, kawasan timur dan pesisir, akses jalan mengalami pengikisan akibat erosi pesisir dan sapuan air laut. Kondisi ini memperparah keterisolasian warga sekaligus meningkatkan biaya pengangkutan komoditas garam dan hasil pertanian.
Ketua Aliansi Mahasiswa Giliraja mengatakan, dampak kerusakan jalan dimaksud sangat masif. Biaya angkut hasil bumi melonjak 30–50 persen, komoditas pertanian seperti cabai rusak sebelum sampai pelabuhan.
“Yang paling tragis adalah keterlambatan rujukan pasien darurat yang mengancam keselamatan jiwa. Ini adalah bentuk kejahatan administrasi dan ketidakadilan yang tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Ketua AMG, Ilham Fikri Andri.
Bukan Sekadar Infrastruktur, Mahasiswa Ingatkan Tanggung Jawab Hukum
AMG juga mengingatkan Pemkab Sumenep bahwa perbaikan jalan merupakan kewajiban pemerintah, bukan sekadar program pembangunan yang bisa terus ditunda.
Dalam dokumen advokasinya, AMG merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut mereka, penyelenggaraan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur yang membahayakan pengguna jalan harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Beri Tenggat November–Desember 2026
Tak ingin audiensi berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi, AMG mengajukan sejumlah tuntutan konkret kepada Pemkab Sumenep.
Pertama, pemerintah diminta segera melakukan penanganan darurat pada titik-titik jalan yang rawan kecelakaan melalui anggaran pemeliharaan Dinas PUTR pada tahun berjalan.
Kedua, Pemkab Sumenep didesak menyiapkan alokasi anggaran jangka panjang melalui APBD agar perbaikan jalan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ketiga, pemerintah daerah diminta aktif mengusulkan perbaikan konektivitas Pulau Giliraja melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Keempat, AMG mendesak Bupati Sumenep segera merealisasikan perbaikan jalan di Pulau Giliraja dalam rentang November hingga Desember 2026.
Mahasiswa juga memberikan peringatan tegas. Apabila tenggat waktu yang disepakati tidak diikuti realisasi konkret, AMG menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah.
“Kami menegaskan akan terus mengawal komitmen Pemkab Sumenep hingga alat berat dan pengerjaan fisik benar-benar hadir di lapangan, bukan sekadar berhenti pada pernyataan kesanggupan” tegasnya.
Bagi masyarakat Pulau Giliraja, jalan yang layak bukanlah tuntutan berlebihan. Infrastruktur tersebut merupakan kebutuhan mendasar untuk menggerakkan ekonomi, menjamin akses pendidikan, mempercepat pelayanan kesehatan, serta memastikan warga kepulauan memperoleh hak pembangunan yang setara.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi









