Daerah

312 Narapidana Lapas Klas II B Bondowoso Terima Remisi HUT RI ke-80

×

312 Narapidana Lapas Klas II B Bondowoso Terima Remisi HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini
312 Narapidana Lapas Klas II B Bondowoso Terima Remisi HUT RI ke-80
Kalapas Klas II B Bondowoso, Nunus Ananto

312 Narapidana Lapas Klas II B Bondowoso Terima Remisi HUT RI ke-80

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bondowoso saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 180 persen. Dari kapasitas ideal sebanyak 250 orang, jumlah penghuni per 17 Agustus 2025 tercatat mencapai 451 orang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kalapas Bondowoso, Nunus Ananto, usai kegiatan pemberian remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Dari total penghuni, sebanyak 388 orang merupakan narapidana dan 63 orang berstatus tahanan. Kelebihan kapasitas ini sudah menjadi perhatian kami, namun pelayanan dan pembinaan tetap berjalan optimal,” ujar Nunus pada Limadetik.com, Minggu (17/8/2023).

Pada momen HUT RI kali ini, pihak Lapas Bondowoso mengusulkan 289 orang untuk mendapatkan remisi. Namun setelah verifikasi, jumlah yang disetujui menerima remisi mencapai 312 orang.

“Dari jumlah tersebut, 251 orang di antaranya langsung bebas hari ini karena masa hukumannya telah habis setelah mendapat remisi. Sisanya masih menjalani sisa pidana,” jelas Kalapas.

Sebanyak 145 warga binaan belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif. Di antaranya: 63 orang masih berstatus tahanan sebagian besar belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Ada yang sedang menjalani hukuman denda yang belum dibayar, sehingga belum bisa diusulkan.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai alasan mengapa mereka belum bisa mendapatkan remisi. Ini penting agar mereka memahami proses hukum dan tetap semangat menjalani pembinaan,” terang Nunus.

Kalapas juga menyebutkan bahwa warga binaan di Lapas Bondowoso berasal dari berbagai daerah seperti Banyuwangi, Jember, Probolinggo, dan Lumajang.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa warga binaan, Kalapas memastikan bahwa penanganan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Ada dua orang yang melakukan pelanggaran, dan itu sudah kami tindaklanjuti secara internal. Prinsipnya, kami tidak menoleransi pelanggaran, dan tetap menjalankan pembinaan dengan pendekatan humanis namun tegas,” pungkasnya.