Artikel

Implementasi Penggunaan APBD di Kota Tangerang Pada Tahun 2023

×

Implementasi Penggunaan APBD di Kota Tangerang Pada Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Implementasi Penggunaan APBD di Kota Tangerang Pada Tahun 2023
Pemko Tangerang

Implementasi Penggunaan APBD di Kota Tangerang Pada Tahun 2023

Oleh : Arinda Reihansyah Achsanti
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

___________________________

ARTIKEL – Terdapat dua jenis anggaran belanja tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kedua anggaran belanja tersebut disusun untuk dijadikan pedoman penerimaan serta pengeluaran negara dan daerah dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan. Sesuai dengan namanya, APBN merupakan pedoman anggaran pada tingkat negara, sementara APBD merupakan pedoman anggaran di tingkat daerah.

Rancangan APBN diajukan pemerintah pusat untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebelum disahkan, sedangkan rancangan APBD diajukan oleh pemerintah daerah untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.

APBD didefinisikan sebagai suatu daftar sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang isinya memuat tentang anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Tujuan dari penyusunan APBD adalah untuk menyediakan pedoman yang mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam kegiatan pemerintah daerah, supaya terjadi peningkatan produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi pemerintah Kota Tangerang terhadap UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai dasar hukum yang melandasi pembentukan APBD Kota Tangerang Tahun 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil ketua II Kota Tangerang, H. Kosasih dan didampingi Wakil Ketua III, Tengku Iwan Jayasyahputra. Serta Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, yang turut didampingi oleh Wakil Walikota, Sachrudin.

Dalam rapat tersebut, anggaran belanja daerah Kota Tangerang juga ditetapkan sebesar Rp 5,1 Triliun. Sementara untuk serapan APBD tahun 2023 yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang hingga bulan November mencapai 70 persen.

Adapun penyusunan RAPBD Kota Tangerang Tahun 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, yang terdiri dari Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pemantapan Perekonomian Daerah, Pemantapan Kualitas Infrastruktur, Pemantapan Pelayanan Publik Didukung Aparatur yang kompeten.

Lima program prioritas tersebut dilakukan sebagai pemantapan perekonomian daerah sehingga dana APBD 2023 akan digunakan untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat pasca Covid-19. Dengan komposisi Rancangan APBD berasal dari pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 4,21 Triliun dan belanja daerah sebesar Rp. 4,66 Triliun.

Secara keseluruhan belanja daerah tersebut digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat dan Bidang Sosial), kemudian urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan seluruh unsur penunjang termasuk unsur pengawasan serta unsur kewilayahan.