Politik

40 Ribu Calon Pemilih di Sumenep Terancam Kehilangan Hak Pilih

×

40 Ribu Calon Pemilih di Sumenep Terancam Kehilangan Hak Pilih

Sebarkan artikel ini
amankan pilkada 2018 polisi terapkan 10 variabel untuk pedoman pengamanan
Ilustrasi

SUMENEP, Limadetik.com – Puluhan ribu calon pemilih di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terancam kehilangam hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Juni mendatang.

Pasalnya, mereka belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Padahal, e-KTP menjadi syarat wajib bagi calon pemilih untuk bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Terdapat sekitar 40 ribu warga yang belum e-KTP dan sudah hampir rampung pemutakhirannya. Hal ini kami sudah koordinasi dengan pihak Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” katanya, Jum’at (13/4/2018).

Waris mengungkapkan, Panitia pemungutan suara (PPS) telah melaksanakan pemutakhiran data daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat desa.

Sedangkan warga yang belum memiliki kartu identitas, belum masuk DPS. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep meminta semua elemen masyarakat agar mencermati DPS yang sudah dipasang di papan pengumuman ditingkat desa.

“Jadi saat ini posisisnya masih DPS, belum DPT (Daftar Pemilih Tetap). Tapi tahapannya sudah pemutakhiran sebelum nanti ditetapkan sebagai DPT,” terangnya.

Menurutnya sampai saat ini masih belum ada laporan dari warga terkait dengan adanya pengumuman DPS di tingkat desa. Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan penelitian terhadap DPS secara bersama-sama.

“Di tingkat PPS, telah mengundang tokoh masyarakat, kepala desa, ketua RT/RW untuk melakukan pencermatan bersama. Di laporan yang masuk ke kami, sudah melakukan pencermatan bersama-sama terhadap DPS yang ada,” tukasnya. (hoki/rud)