470 e-Warung Akan Disediakan Pemkab Bangkalan

×

470 e-Warung Akan Disediakan Pemkab Bangkalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190227 WA0070 1

BANGKALAN, Limadetik.com — Sebanyak 470 warung elektronik (e-warung) untuk penyaluran bantuan program non-tunai, yakni bantuan pemerintah yang merupakan program konversi bantuan beras sejahtera (rastra) akan disediakan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur untuk tahun 2019 ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan Didik Yuniardi mengatakan penyediaan program konversi penyaluran bantuan beras sejahtera melalui “e-warung” sebagai upaya pemerintah untuk menekan terjadinya penyimpangan bantuan.

“Nanti sebanyak 250 penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat akan dilayani satu  `e-warung” kata Didik, Rabu (27/2/2019).

Khusus di Kabupaten Bangkalan, nenurut Didik, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan program non-tunai sebanyak 93.575, data tersebut hanya data sementara.

“Karena verifikasi faktual hingga saat ini masoh terus diproses, jadi ada kemungkinan penerima bansos ini akan bertambah” ujarnya.

Dalam penjelasannya, data penerima bantuan hingga kini masih dilakukan Verifikasi dan evaluasi ulang oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama Pemerintah Kecamatan.

“Untuk mengetahui kondisi sebenarnya data penerima bantuan, verifikasi kami lakukan kembali, sebab tidak menutup kemungkinan ada penerima baru dan juga ada yang sudah meninggal dunia atau pindah ke luar Bangkalan,” katanya.

Itu sebabnya, tutur Didik kembali, setiap KPM akan diberi kartu ATM melalui bank penyalur BNI. Dan Kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk mengambil sembako di setiap “e-Warung”.

Sementara sistem penyaluran bantuan program non-tunai tersebut berbeda dengan sistem penyeluran bantuan beras sejahtera (rastra).

“Kalau untuk penyaluran bantuan rastra kan dilakukan setiap bulan sekali, sedangkan program bantuan nontunai ini, setiap tiga bulan sekali,” urainya.

Adapun untuk tiap KPM mendapatkan jatah Bansos beras dan telur senilai Rp.110.000 per KPM. Untuk beras sebanyak 10 kilogram dan sisanya telur. Akan tetapi, penerima bantuan bisa memilih jenis beras yang diinginkan, dengan catatan tidak melebihi jatah nilai nominal bantuan yang telah ditetapkan.

“Jadi ada bedanya di sini, bantuan rastra dengan bantuan non tunai yang penuyaluran nya melalui e-warung. Sementara, penerima bantuan rastra bisa memilih, apakah jenis beras yang premium atau yang biasa. Asalkan nilainya tidak lebih dari nilai nominal bantuan yang telah ditetapkan” imbuhnya. (ron/yd)