SUMENEP, Limadetik.com – Salah satu pegiat anti korupsi, Bagus Junaidi menangarai sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa yang bertugas di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditengarai double job.
“Mereka ada yang merangkap sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau), dan juga dosen disalah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN),” bebernya, Kamis (30/8/2018).
Tidak hanya itu, sebagian ada yang diduga merangkap sebagai pengawas disalah satu rumah sakit, serta sebagian pendamping desa yang tercatat dalam struktur salah satu partai politik.
Parahnya lagi, mereka yang rangkap jabatan tidak hanya berada di di satu desa, melainkan tersebar dibeberapa kecamatan yang secara administrasi berada di wilayah Pemerintah Sumenep. Bahkan ada juga yang berasal dari wilayah kepualauan.
“Secara aturan seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya. Maka dari itu kami harap instansi terkait untuk mengevaluasi. Jika memang melanggar atauran ya harus dikasi sanksi tegas,” tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman mengatakan secara umum tanaga pendamping dibawah Kemendesa PDTT tidak boleh double job. Sehingga sejumlah pendamping banyak yang mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pendamping desa. Baik karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD atau karena menjadi pendamping Pisau.
“Banyak yang mengundurkan diri, Seperti Muhri dan Rasidi. Tapi sekarang tidak di Sumenep lagi, sudah di Gersik sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengintifikasi, biar Gersik mengintifikasi karena sudah kena relokasi,” ucapnya.
Sementara bagi pendamping dana desa yang merangkap sebagai guru sertifikasi, Rahman mengaku belum memiliki data valid.
“Kalau soal itu kami masih akan melakukan penyelidikan dulu,” imbuhnya. (hoki/rud)