Nasional

Kapolda Sumut Berjanji akan Proses Hukum Pembakar Mushaf Al Quran

×

Kapolda Sumut Berjanji akan Proses Hukum Pembakar Mushaf Al Quran

Sebarkan artikel ini
48c731ddc12068db665146546b94d041

MEDAN, Limadetik.com — Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, pihak masih menyelidiki kasus pembakaran mushaf Al Quran di sekitar Masjid Nurul Huda, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sudah sepuluh orang saksi diperiksa.

“Untuk mengetahui siapa pelaku pembakaran mushaf Al Quran tersebut,” kata Agus, usai pemaparan kasus yang ditangani Polda Sumut, di Mapolda, Kamis (27/12).

Agus meminta kepada masyarakat dan ormas tetap menjaga kondusivitas Langkat, dan jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. “Warga jangan sampai terpancing di air keruh, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan di Langkat,” ucap Kapolda Sumut itu.

Sebelumnya, pada Senin (24/12) telah terjadi pembakaran 20 mushaf Al Quran, dan 18 terbakar. Sedangkan dua lagi belum sempat terbakar.

Peristiwa pembakaran Al Quran tersebut, di sekitar Masjid Nurul Huda Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Mushaf Al Quran itu, sebelumnya dipergunakan untuk proses belajar di Taman Pembacaan Al Quran.


Sumber : Antara