Sejak 2021, Kasus Dugaan Pelanggaran Izin TUKS di Sumenep Tak Jelas, Sarkawi Merasa Dipermainkan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penanganan laporan dugaan pelanggaran perizinan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Sejak dilaporkan pada awal 2021, perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor, meski telah menerima hingga 25 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sarkawi, selaku pelapor, mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan perkara yang dinilainya berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan pada sejumlah pelabuhan TUKS tersebut.
“Sejak laporan awal tahun 2021 hingga sekarang, saya sudah menerima sampai 25 SP2HP. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas,” ungkap Sarkawi, kepada media, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga dugaan pelanggaran kegiatan operasional pelabuhan yang perlu ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Sarkawi menyebut, dalam gelar perkara tahap pertama, terdapat lima pelabuhan TUKS yang menjadi objek pemeriksaan. Ia menduga pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Dari lima lokasi tersebut, menurut Sarkawi, hanya satu yang disebut telah memiliki rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen UKL-UPL, serta izin pembangunan dan operasional. Lokasi tersebut merupakan TUKS milik PT Asia Madura yang dikaitkan dengan Sri Sumarlina Ningsih.
Namun, Sarkawi menilai legalitas izin yang dimiliki perusahaan tersebut juga perlu diperiksa lebih lanjut. Ia menyebut izin operasional PT Asia Madura hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat garam, bukan untuk kegiatan lain di luar peruntukan tersebut.
Diduga Ada Aktivitas di Luar Peruntukan Izin
Sarkawi menduga aktivitas di lokasi TUKS PT Asia Madura telah melampaui peruntukan izin operasional yang dimiliki. Ia menyoroti dugaan kegiatan bongkar muat barang selain garam serta keberadaan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi tersebut.
Menurutnya, dugaan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara oleh penyidik.
“Kalau izin operasionalnya hanya untuk bongkar muat garam, tetapi di lapangan terdapat aktivitas lain, hal itu harus diperiksa. Jangan sampai dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan justru tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang, menurut keterangannya, masih mengirimkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah instansi, di antaranya pihak yang disebut sebagai BSPL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, serta Universitas Trunojoyo Madura.
Sarkawi menilai proses permintaan keterangan tersebut seharusnya diikuti dengan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum yang akan diambil.
Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan maupun dugaan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil penyidikan yang sah.
Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Karena belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan, Sarkawi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan di hadapan Polresta Sumenep.
Aksi tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran perizinan TUKS tersebut.
Sarkawi berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari penyidik terkait status terkini perkara, hasil gelar perkara tahap pertama, serta tanggapan PT Asia Madura dan instansi terkait belum dimuat dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian, PT Asia Madura, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memastikan publik memperoleh informasi yang utuh.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








