DPMPTSP Sumenep Buka Pendampingan LKPM, Pelaku Usaha Bisa Konsultasi Lewat WhatsApp
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi sekaligus memastikan data penanaman modal di Kabupaten Sumenep tercatat secara akurat.
Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mewakili Kepala DPMPTSP Heru Santoso, menegaskan pentingnya pelaporan LKPM secara rutin dan tepat waktu.
Berdasarkan informasi dalam sosialisasi DPMPTSP Sumenep, periode pelaporan LKPM Triwulan III berlangsung pada 1–15 Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha yang belum menyampaikan laporan diimbau segera menuntaskan kewajibannya melalui laman resmi OSS.
Pelaporan LKPM menjadi salah satu instrumen penting untuk memantau perkembangan realisasi investasi, aktivitas usaha, serta kontribusi penanaman modal terhadap perekonomian daerah.
“Data yang dilaporkan juga diperlukan untuk mendukung pemetaan kondisi investasi dan penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi” kata Herman, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia. DPMPTSP Sumenep mendorong pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Selain memperhatikan jadwal, pelaku usaha diharapkan memastikan data yang disampaikan lengkap dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha masing-masing.
“Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). DPMPTSP Sumenep juga siap melakukan pendampingan untuk memudahkan pelaporan bagi pelaku usaha” ungkap Herman.
Untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sumenep juga menyediakan layanan pendampingan LKPM. Pelaku usaha dapat menghubungi Fery di nomor 0853-0328-0082 atau Fira di nomor 0819-9186-577.
Melalui imbauan bertajuk Ayo Lapor LKPM, DPMPTSP Sumenep berharap tingkat kepatuhan pelaporan investasi semakin meningkat sehingga data yang tersedia dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penguatan iklim investasi daerah.
“Pelaku usaha dapat mengakses sistem OSS melalui laman resmi oss.go.id untuk menyampaikan laporan sesuai periode yang telah ditentukan” pungkasnya.
DPMPTSP Sumenep mengajak seluruh pelaku usaha untuk melaporkan LKPM secara tepat waktu demi mendukung data investasi yang akurat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








