Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.K

M.K

Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?

Oleh: M.K.
Universitas Islam Madura

________________________________

OPINI – Kabar mengenai adanya indikasi awal tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan senilai Rp85,2 miliar yang menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) patut mendapat perhatian serius publik. Nilai tersebut bukan angka yang kecil. Di dalamnya terdapat uang rakyat yang semestinya dikelola secara transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun, di balik munculnya indikasi dugaan penyimpangan tersebut, satu pertanyaan mendasar layak diajukan: sampai kapan publik harus menunggu kepastian hukum?

Jika penanganan perkara masih menunggu arahan pimpinan untuk melangkah ke tahap penyelidikan, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai perkembangan dan mekanisme penanganannya. Dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, kepastian prosedur, transparansi, dan akuntabilitas merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Frasa “menunggu arahan pimpinan” tidak boleh berhenti sebagai jawaban administratif tanpa penjelasan lebih lanjut. Masyarakat perlu mengetahui apakah proses penelaahan masih berlangsung, apa tahapan yang sedang dikerjakan, serta bagaimana komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Tentu, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan kewenangan yang berlaku. Akan tetapi, prinsip kehati-hatian tidak semestinya menjadi alasan bagi minimnya informasi kepada masyarakat. Ketika dugaan penyimpangan menyangkut belanja barang dan jasa, hibah, hingga belanja modal dalam APBD Tahun Anggaran 2025, penjelasan yang terukur mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga  Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial

Persoalan ini semakin membutuhkan perhatian apabila sorotan terhadap tata kelola keuangan daerah turut mencakup isu penempatan dana dalam bentuk deposito serta dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Meski setiap isu tersebut harus diverifikasi dan ditangani berdasarkan bukti yang sah, semuanya layak ditelusuri secara profesional apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas penyimpangan administratif atau pelanggaran individual. Hal itu dapat menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan pemerintahan bersih (clean governance), terdapat sejumlah hal penting yang patut menjadi perhatian bersama.

Pertama, kejelasan prosedur dan kepastian tahapan hukum.

Kejati Jatim perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai posisi penanganan dugaan perkara APBD Pamekasan senilai Rp85,2 miliar. Publik berhak mengetahui tahapan yang telah ditempuh dan perkembangan yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.

Kejelasan ini penting agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya-tanya mengenai alasan belum adanya perkembangan yang signifikan. Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi justru memunculkan persepsi bahwa penanganan perkara berjalan lamban atau tidak memiliki kepastian.

Kedua, membuktikan independensi penegakan hukum.

Baca Juga  Menakar Peran Hukum Tata Negara dalam Membangun Partisipasi Warga Negara yang Cerdas dan Bermoral

Kejati Jatim memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Independensi penegakan hukum tidak cukup dinyatakan melalui komitmen. Ia harus tercermin dalam proses yang konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan penyimpangan harus ditelaah berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa pihak yang diduga terlibat.

Ketiga, membuka ruang pengawasan publik.

Pengawalan terhadap dugaan perkara ini tidak boleh berhenti pada munculnya pemberitaan awal. Masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran penting dalam memantau perkembangan penanganan perkara secara kritis dan bertanggung jawab.

Pengawasan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol demokratis untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa maupun asas praduga tak bersalah.

Keempat, menelusuri setiap indikasi secara menyeluruh dan proporsional.

Apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam belanja daerah, penempatan dana dalam bentuk deposito, maupun praktik jual-beli jabatan, aparat penegak hukum perlu menilai setiap informasi berdasarkan kewenangan, relevansi, dan kecukupan bukti.

Penanganan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada satu aspek apabila memang ditemukan keterkaitan dengan persoalan lain. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan secara terpisah dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terverifikasi.

Pada titik inilah profesionalitas kejaksaan diuji: berani menelusuri dugaan yang layak ditindaklanjuti, cermat dalam pembuktian, dan transparan dalam menyampaikan perkembangan yang dapat diketahui publik.

Baca Juga  Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan

Kita tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, asas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban yang memadai.

Kepastian hukum bukan berarti aparat harus terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kepastian hukum berarti setiap laporan dan indikasi dugaan pelanggaran ditangani melalui prosedur yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uang rakyat senilai Rp85,2 miliar membutuhkan kejelasan, bukan ketidakpastian yang berkepanjangan. Publik menunggu penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan telah berjalan, apa tahapan berikutnya, dan bagaimana Kejati Jatim memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif.

Kini, pertanyaannya bukan semata-mata apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana Kejati Jatim menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi, tanpa intervensi, dan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan perkara.

Sudah saatnya kepastian prosedur dan transparansi menjadi bagian nyata dari penegakan hukum. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui proses yang jelas, tindakan yang terukur, dan keberanian menuntaskan setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

Facebook Comments Box

Penulis : M.K

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melek Konstitusi, Cerdas Berdemokrasi: Peran Hukum Tatanegara dalam Kehidupan Warga Negara
Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial
Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan
Pancasila di Tengah Bisingnya Ruang Publik
Menakar Peran Hukum Tata Negara dalam Membangun Partisipasi Warga Negara yang Cerdas dan Bermoral
Menegakkan Konstitusi, Membangun Warga Digital yang Cerdas dan Berkarakter
Di Hadapan Presiden Prabowo, Sang Kiai Menyampaikan Pesan untuk Negeri
Menjadi Mahasiswa atau Sekadar Berkuliah: Reorientasi Kesadaran Intelektual di Perguruan Tinggi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Melek Konstitusi, Cerdas Berdemokrasi: Peran Hukum Tatanegara dalam Kehidupan Warga Negara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Aktivisme Kaum Muda di Era Media Sosial: Mengubah Wajah Perubahan Sosial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Pancasila di Tengah Bisingnya Ruang Publik

Berita Terbaru