Data Kependudukan Sumenep Disorot, Disdukcapil Siapkan Tiga Langkah Pembenahan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ketidakakuratan data kependudukan berpotensi memengaruhi ketepatan kebijakan dan sasaran pembangunan daerah. Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menyiapkan tiga agenda pembenahan data yang dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Tiga agenda itu meliputi pemutakhiran data pendidikan, pembaruan status perkawinan, serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik. Namun, di balik agenda pembenahan itu, masih terdapat persoalan mendasar yang perlu diselesaikan, yakni kesesuaian data administrasi kependudukan dengan kondisi riil masyarakat.
Kepala Disdukcapil Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendi, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah, mengatakan pembaruan data menjadi salah satu fokus pelayanan dalam dua bulan mendatang.
“Pada November dan Desember mendatang, kami akan memfokuskan pelayanan pada tiga hal, yakni memastikan data pendidikan masyarakat sesuai dengan kondisi terakhir, memperbarui status perkawinan, dan mendorong aktivasi IKD,” kata Wahasah, Kamis (15/10/2026).
Data Pendidikan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Disdukcapil adalah ketidaksesuaian data pendidikan terakhir dalam Kartu Keluarga (KK). Wahasah mengungkapkan, masih ditemukan warga yang telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana, tetapi data kependudukannya masih mencatat pendidikan terakhir SMP.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkala agar informasi administrasi kependudukan tidak tertinggal dari perkembangan kondisi masyarakat.
Menurut Wahasah, data pendidikan yang akurat juga dibutuhkan untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, termasuk sebagai salah satu sumber data dalam penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Pendidikan terakhir yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika seseorang sudah menyelesaikan pendidikan sarjana, tetapi datanya masih menunjukkan tamat SMP, tentu perlu dilakukan pembaruan agar informasi yang digunakan pemerintah lebih tepat,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan pembaruan data ketika terjadi perubahan tingkat pendidikan. Di sisi lain, kemudahan prosedur dan sosialisasi pelayanan juga menjadi faktor penting agar pembenahan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Status Perkawinan Harus Sesuai Dokumen Resmi
Persoalan berikutnya adalah status perkawinan yang belum diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan, meskipun warga telah memiliki buku atau surat nikah.
Wahasah menjelaskan, kepemilikan dokumen perkawinan perlu diikuti dengan pembaruan data kependudukan agar informasi dalam sistem sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki masyarakat.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kendala ketika data kependudukan digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun mendukung penyelenggaraan program pemerintah.
“Dokumen perkawinan yang sudah dimiliki masyarakat harus diikuti dengan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu, informasi dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi dan dokumen resmi yang bersangkutan,” jelasnya.
Pembenahan ini menuntut keterlibatan masyarakat sekaligus pelayanan administrasi yang mudah diakses, sehingga pembaruan data tidak berhenti pada imbauan, tetapi benar-benar terlaksana.
IKD Didorong, Masyarakat Perlu Pendampingan
Selain membenahi data, Disdukcapil Sumenep juga berupaya memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital tersebut dikembangkan untuk memudahkan akses terhadap informasi dokumen kependudukan melalui aplikasi resmi pada telepon pintar.
Wahasah menilai, peningkatan penggunaan IKD harus dibarengi edukasi dan pendampingan. Sebab, sosialisasi saja belum tentu cukup untuk memastikan masyarakat memahami proses aktivasi dan mampu memanfaatkan layanan digital tersebut.
“Melalui tiga agenda ini, kami ingin memastikan data kependudukan masyarakat semakin tertib dan akurat, sekaligus memperluas pemanfaatan layanan digital. Dengan data yang valid dan identitas yang mudah diakses, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan agenda yang dijadwalkan mulai November hingga Desember 2026, tantangan Disdukcapil Sumenep bukan hanya memperbarui data, tetapi juga memastikan perubahan tersebut benar-benar tercatat dalam sistem. Keberhasilan program pada akhirnya perlu dilihat dari meningkatnya akurasi data, kemudahan pelayanan, dan semakin luasnya pemanfaatan identitas digital oleh masyarakat.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








