SAMPANG, limadetik.com — Di tengah masyarakat terkadang terjadi permasalahan sengketa kepemikikan tanah. Hingga tidak menutup kemungkinan berujung cekcok yang tidak berkesudahan. Karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui alur penyelesaian ketika terjadi masalah sengketa.
Menurut Moh. Wahib Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang, Jawa Timur masalah penyelesaian sengketa tanah sudah diatur dalam peraturan Menteri Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Apabila ada pihak yang memiliki tanah yang sudah bersertifikat atau ada yang merasa dirugikan karena di kleim oleh pihak lain, maka dapat mengajukan permohonan mediasi secara tertulis yang menjelaskan kronologis permasalahannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) setempat” katnya, Selasa (23/7/2019).
Selain itu kata Moh.Wahib, nantinya oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilakukan mediasi dan semua pihak akan dipanggil untuk di dengarkan keterangan lebih lanjutnya.
Disinggung soal jangka waktu dan biaya mediasi, Moh. Wahib menjelaskan bahwa ketika surat permohonan mediasi sudah diterima Pertanahan akan terlebih dahulu melakukan penelitian atas permhonan atau penelitian lapang setelah dianggap penelitian cukup baru akan kami panggil. Karena cepat tidaknya penyelesaian sengketa tanah tergantung dari bobot permasalahanya ada yang cepat ada juga yang lambat dan penyelesaian mediasi tidak dipungut biaya.
“Jangka waktunya tidak tentu ada yang cepat ada juga yang lambat tergantung bobot masalahnya dan tidak dipungut biaya.” Tuturnya.
Ditambahkannya, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan maka pihak yang merasa keberatan dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan. (Zaman/yd)