JAKARTA, Limadetik.com — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly dikabarkarkan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kabinet Jokowi-Yusuf Kalla. Kabar mundurnya Politisi PDIP ini dari jabatan menteri santer di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan beredar surat pengunduran diri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan nama lengkap Yasonna Hamonangan Laoly alias Yasonna Laoly.
Belakangan terungkap, ternyata mundurnya Yasonna Laoly dari kabinet Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla ini dengan alasan terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I. Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
“Iya betul (Yasonna Laoly mengundurkan diri sebagai Menkumham) karena terpilih sebagai anggota DPR,” ujar Bambang, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Bambang, jika surat pengunduran diri Yasonna Laoly telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Meski demikian, pengunduran diri Yasonna Laoly baru terhitung tanggal 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.
“Terhitung 1 Oktober 2019,” ujar Bambang.
Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan awak media, Yasonna Laoly mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan’.
Dalam surat tersebut, Yasonna Laoly berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Di sampin itu, Yasonna Laoly juga meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama mengembang tugas sebagai Menkumham. Saat dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya dari Menkumham, reaksi Yasonna Laoly mengejutkan. Justru Yasonna Laoly kaget surat pengunduran dirinya dari jabatan Menkumham sudah beredar.
“Dari siapa dapat surat itu?” tanya Yasonna Laoly ketika dikonfirmasi wartawan. Mundurnya Yasonna Laoly ini hampir bersamaan dengan rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Pada kesempatan itu, Yasonna Laoly yang ditanya tanggapannya soal Perppu KPK hanya menjawab singkat.
“Ya, itu tanya Pak Presiden saja,” kata Yasonna Laoly usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara. Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi pada Jumat pagi. Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.
Selain Yasonna Laoly yang menemui Kepala Negara. Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Saat ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.
“Enggak tahu. Saya terlambat tadi,” tutur Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly memang berbeda pandangan dengan Jokowi soal Perppu KPK. Sebelumnya, Yasonna Laoly meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu.
Yasonna Laoly yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” kata Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna Laoly tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
“Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu.
Berarti, dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK,” lanjut dia.
Rupanya, sehari setelah Yasonna Laoly berkata demikian, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Kendati arus demonstrasi masih terus berjalan di beberpa daerah untuk menuntut pencabutan UU KPK dan pembatalan terhadap RUU KUHP, nampaknya Presiden Jokowi belum memberikan kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini. “Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya,” jawabnya singkat. (ARN/LD)