PAMEKASAN, Limadetik.com — Sejumlah warga dari Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan guna mempertanyakan tindak lanjut perkembangan laporan terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 yang dilaporkan bulan Februari 2020 lalu.
Tokoh masyarakat desa Pademawu Timur, H. A Taufik Wirohadikusumo usai menghadap Kejari Pamekasan, kepada media menyampaikan, jika dirinya beserta rombongan ingin tahu perkembangan atas laporan yang sudah disampaikannya beberapa waktu yang lalu.
H. Taufik dan rombongan ditemui Kepala Kejari, Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
“Kami sudah melaporkan adanya kasus pungli dalam proses Prona 2016, dimana saat itu terdapat 100 orang yang dimintai uang sebesar Rp 400 ribu untuk mendapatkan sertifikat,” ungkapnya, Rabu (4/3/2020) kemarin.
Menurutnya, bahwa semua laporan yang disampaikan ke Korps Adhyaksa, karena pihaknya memiliki bukti dan fakta di lapangan termasuk pengakuan warga.
H. Taufik juga sempat memperingatkan Plt Kades Pademawu Timur untuk mundur dari jabatannya. Namun peringatannya justru tidak diindahkan.
Ia berharap, Kejari Pamekasan segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan cepat, sehingga tidak terjadi lagi pungli dikemudian hari.
“Jadi kami minta Kejaksaan tegas dan segera usut tuntas kasus tersebut, namun Kejaksaan meminta waktu karena masih akan melakukan penyelidikan terkait laporan saya itu,” tandasnya. (arif/yd)