ASN Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Akan Diberikan Sanksi

×

ASN Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Akan Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200526 WA0032

BONDOWOSO, Limadetik.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) Bondowoso yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintahan Bondowoso.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, H. Syaifullah sewaktu melaporkan hasil monitoring dan evaluasi tingkat kehadiran ASN pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M di Ruang Peringgitan Pendopo Bupati, Selasa, (26/05/2020).

Menurut Sekda Syaifullah, hasil laporan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Dan tertuang Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Selanjutnya akan dilaksanakan pemantauan laporan beberapa Perangkat Daerah melalui Video Conference antar lain, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Bondowoso dan Kecamatan Botolinggo” kata Sekda saat melaporkan pada Bupati.

Dari rincian 8114 jumlah ASN lingkup Pemerintahan Bondowoso, ada 14 ASN dinas malam, lima Cuti (melahirkan), ASN sakit satu, tugas belajar dua, ASN alpa satu yakni Staf Perekonomian (proses sangsi) dan untuk kehadiran ASN mencapai 7888 atau setara 97,21%. (budhi/yd)