Nasional

RB. Fattah Jasin – Kiai Fikri Ziarah ke Pendiri NU di Masalembu

×

RB. Fattah Jasin – Kiai Fikri Ziarah ke Pendiri NU di Masalembu

Sebarkan artikel ini
IMG 20201028 WA0055 e1603865444114
Paslo 02 Fattah Jasin - KH.Ali Fikri saat ziarah di Makam Pendiri NU Masalembu Sayyid Muhammad Al-Hasani

SUMENEP, limadetik.com – Di tengah kunjungannya kepada masyarakat dengan tujuan mengetahui persoalan dan memperkenalkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Sumenep, Jawa Timur, RB. Fattah Jasin – KH. Ali Fikri selalu menyempatkan diri ziarah ke asta para wali.

Saat berkunjung ke Pulau/Kecamatan Masalembu, Paslon 02 menyempatkan untuk ziarah ke Pendiri Nahdatul Ulama (NU) di pulau yang terdiri dari dua desa, yaitu Desa Suka Jeruk dan Masa lima.

Beliau adalah Sayyid Muhamad Yahya Al-Hasani. Sayyid Muhamad membawa masuk NU ke Pulau Masalembu pada 1946 atau satu tahun setelah Indonesia merdeka. Setelah itu, dia juga mendirikan Pesantren Assalafiyah Mandar Masalembu pada 1950.

Saat ziarah yang juga diikuti tim, zikir dan doa dipimpin KH. Muhammad Ali Fikri. Selama zikir berlangsung baik Kiai Fikri dan juga Fattah tanpak khusyuk.

“Kami ziarah tentu mengharap mendapat barokah dari Sayyid Muhamad. Semoga dengan ziarah ini apa yang menjadi hajad kami membawa Sumenep Barokah terkabulkan,” harapnya.

Paslon 02 mengunjungi Pulau Masalembu selama dua hari (25-26/10/2020). Mereka bertemu dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Dalam setiap pertemuan, terdapat beberapa persoalan yang dikeluhkan.

Persoalan tersebut di antaranya infrastruktur, listrik dan jaringan internet. Persoalan itu menjadi penghambat perekonomian warga yang mayoritas sebagai nelayan.

“Masyarakat Masalembu mendukung penuh Paslon 02. Karena melalui 02 kami memiliki harapan Masalembu lebih baik,” kata tokoh masyarakat setempat, Damanhuri.

Pasangan birokrat-religius ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai Partai pendukung.

(hoki/yd)