Nasional

KI Sumenep Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kepada Kejari

×

KI Sumenep Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kepada Kejari

Sebarkan artikel ini
KI Sumenep Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kepada Kejari
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo (kanan) saat menerima Anugerah dari Ketua KI Sumenep, Badrul Ahmadi

LIMADETIK COM, SUMENEP – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, menyerahkan penghargaan atau Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur.

Penyerahan Anugerah tersebut dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumenep setelah melakukan sejumlah penilaian, terhadap sejumlah instan. Dan Kejari Sumenep salah satu instansi yang mendapatkan penilaian tersendiri atas kinerja publik selama tahun 2022.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep, Badrul Ahmadi mengatakan, pihaknya memberikan Anugerah kepada Kejari Sumenep, bukan tanpa alasan dan penilain. Dia menyebutkan, instansi lain juga sama, namun setiap penilaian pasti klasifilasinya.

“Kita sangat apresiasi keterbukaan publik pihak Kejari Sumenep selama tahun 2022. Ketika kami (KI) mengundang dan membutuhkan selalu ada dalam setiap informasi yang dibutuhkan” katanya, Selasa (3/1/2022) di ruang Aula MA Rahman lantai 2 Kejari Sumenep.

Menurut Ahmadi, sejauh ini, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus membangun komunikasi yang baik. Khususnya berkaitan dengan sengketa informasi. Dan sejumlah sengketa informasi di KI yang sampai ke Kejaksaan hingga kini belum ada yang harus diselesaikan di meja pengadilan.

“Kejaksaan sejauh ini selalu welcome, terlebih saat kami butuh langsung hadir dan ontime. Ini juga salah satu yang menjadi atensi penilaian kami. Jadi, saya rasa ini bentuk sinergitas antara KI dan Kejari Sumenep” ungkapnya.

Badrul berharap, komunikasi yang baik antara KI dan Kejari terus terbangun, dan perlu ditingkatkan lagi setiap tahunnya. Sehingga akan semakin menghadirkan admosfir yang positif terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumenep, khususnya di bidang informasi.

“Pada tahun 2022 kemarin ada 37 sengketa yang yang masuk dan 23 sudah inkraht, 5 nya tertolak karena tidak sesuai prosedur. Sedang 9 sengketanya masih jadi tunggakan kami di KI. Karena tidak nutut untuk disidangkan” jelasnya.

Dikatakan Badrul, KI selalu mendorong semua pihak, khususnya instan-instansi yang ada untuk bersinergi saat dibutuhkan sebagai pemohon. Sehingga, apa yang menjadi sengketa di tengah yang masyarakat maupun instansi bisa terselesaikan dengan baik.

“Kejari adalah nominator dalam anugerah KI. Tapi, instansi atau OPD lain juga sudah kami serahkan penghargaan, pertanian bahkan sudah selesai sebelumnya” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumenep, Abd Rasyid ikut menambahkan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi respon Kejaksaan selama ini berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

“Selama itu informasi yang tidak dikecualikan, Kejari Sumenep sangat komperatif dan langsung membukanya kepada kami (KI)” katanya.

Bukan berarti kata Rasyid, pihak atau instansi lain tidak terbuka terhadap kebutuhan informasi publik. Hanya responsifnya lebih ontime Kejaksaan. Sehingga tidak ada sengketa yang tertunda.

“Kalau berapa kalinya Kejaksaan menghadiri dan memberikan informasi kepada KI, kami tidak bisa menghitungnya lagi. Karena setiap dibutuhkan pasti hadir dan ada, kalau tidak Kasi Pidum, ya salah satu jaksa yang hadir” terangnya.