Headline News

Kapolres Sumenep Pastikan Permainan Boneka Capit di Madura Berhenti

×

Kapolres Sumenep Pastikan Permainan Boneka Capit di Madura Berhenti

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumenep Pastikan Permainan Boneka Capit di Madura Berhenti
FOTO: Polisi berikan sosialisasi pada tempat yang digunakan boneka capit

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko pastikan permainan boneka capit di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sudah tidak akan beroperasi lagi.

Hal itu dikatakan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat menghadiri resepsi Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Balai PWI Sumenep jalan Dr.Cipto nomor 37 Kecamatan Kota, pada Kamis 9 Februari 2023 kemarin.

“Kami mendukung fatwa MUI Sumenep keluarkan yang melarang permainan capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di Kabupaten Sumenep” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, keputusan fatwa larangan diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori Judi.

Dimana kata dia, anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan tersebut. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.

“MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa larangan kepada permainan capit bonekaboneka sejak 10 Januari 2023” ujarnya Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko.

Polres Sumenep jajaran Polda Jatim yang ada di Pulau Madura ini mengambil langkah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya yang menjajakan permainan capit boneka untuk menghentikan operasinya.

Tentang hal ini lanjut Kapolres, pihaknya juga bekerjasama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk sepakat menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.

“Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik agar segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola,” ungkap Kapolres Sumenep.

Lebih tegas Kapolres Sumenep menyampaikan, pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI Kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.

“Dengan sosialisasi, kami yakin, akan memberikan efek jera kepada pengelola. Bercontoh pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan himbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan,” ujarnya.

Dari catatan Kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.

“Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep,” jelas AKBP Edo.

Ketika ditanya soal hukuman Pidana pada permainan yang mengarah pada Judi ini, Kapolres Sumenep menegaskan akan melakukan peninjauan kembali.

“Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat, jadinya kan repot juga” pungkasnya.