LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pertama di sekolah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, SH.MH didampingi Kasi Datun/Plt Kasi Pidum meresmikan sekaligus melaunching Rumah Restorative Justice (RRJ) di SMA Negeri 1 Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Peresmian rumah restorative justice di SMA Negeri 1 Batuan tersebut adalah bentuk komunikasi yang dibangun antara Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Sumenep yang mengharapkan adanya rumah perdamaian di sekolah-sekolah yang ada.
“Rumah restorative justice ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi sekolah sekolah lain yang ada di Kabupaten Sumenep. Tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, untuk bisa memberikan penyelesaian perkara melalui musyawarah ketika ada masalah hukum yang terjadi” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH saat ditemui awak media di SMAN 1 Batuan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kajari, dasar pengambilan hukum atau penyelesaian perkara melalui restorative justice ini tertuang dalam peratuaran kejaksaan agung nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
“Penegakan hukum secara berkeadilan sangat perlu diterapkan melalui restorative justice. Selama tuntutan perkaranya tidak di atas 5 tahun, namun juga harus ada kesepakatan damai kedua belah pihak yang berperkara” terang Kajari.
Tidak cukup sampai di sana, lanjut mantan Kajari Hulu Sungai itu, ada sejumlah persyaratan yang memang harus dipenuhi dalam penyelesaian melalu restorative justice selain pernyataan damai, juga ada syarat lain untuk dipenuhi.
“Membuat surat pernyataan damai kedua belah yang berperkara, kemudian meminta persetujuan sejumlah tokoh, baik tokoh agama, maupun tokoh masyarakat. Baru setelah itu diajukan ke Jaspidum Kejagung, keputusannya tetap nanti dari sana (Jaksa Agung)” ungkap Kajari.
Kajari Trimo menambahkan, untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa, pihaknya juga ada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sehingga keberadaan rumah restorative justice di sekolah nantinya akan dengan mudah difahami, baik oleh para siswa maupun para guru yang ada.
“Melalui Jaksa Masuk Sekolah inilah kita akan memberikan pemahaman hukum secara jelas kepada para siswa, agar kedepan siswa di sekolah tidak lagi melakukan hal yang bertentangan atau melanggar hukum” tukasnya.
Seperti diketahui, Kajari Sumenep Trimo, SH.MH, melakukan pengguntingan pita serta pemukulan gong sebagai tanda diresmikannya RRJ SMAN 1 Batuan yang disaksikan Plt Kacabdin Provinsi Jatim Wilayah Sumenep, Ali Afandi serta sejumlah kepala sekolah, baik negeri maupun swasta.