LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua perkara penganiayaan akhirnya mampu diselesaikan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melalui hukum berkeadilan atau restoratif justice (RJ).
Kedua orang yang perkara dalam kasus penganiayaan yang dihentikan melalui restoratif justice masing masing perkara yang terjadi atau melibatkan dua oknum mhasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Madura dan satu tersangkaJumadin (54) dan korbannya Masuni (52), keduanya warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Puniono, SH.MH, menceritakan kronologis terjadinya perkara yang melibatkan dua warga Desa Batang-batang Laok tersebut bermula terjadinya kesalahfahaman yang mengakibatkan pelaku Jumadin bertindak arogan dengan cara memukul korban.
“Korban Masuni ini penjual sayur, dia chat atau sms ke istri pelaku Jumadin, berkaitan urusan sayur, saat itu chatnya sempat diketahui oleh pelaku” katanya, Selasa (28/2/2023).
Atas kejadian ini, kata Kasi Pidum, pelaku atas nama Jumadin telah mengakui kesalahannya, dan bersedia meninta maaf kepada Masuni (korban), yang didukung oleh Kepala Desa Batang-batang Laok, sehingga perkara tersebut dilakukan restoratif justice.
“Pada prinsipnya, Jaksa hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak yang berperkara. Artinya, ketika korban siap memberikan pintu maaf bagi pelaku dan sebaliknya pelaku mau meminta maaf, maka Jaksa juga akan berupaya melakukan mediasi kedua yang berperkara” terangnya.
Setelah dilakukan restoratif justice, di rumah RJ Desa Pabian, Kota Sumenep lanjut pria kelahiran Madiun itu, dan ada kesepakatan kedua belah pihak, maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep langsung mengirimkan surat permohonan RJ ke Jampidum Kejagung RI.
“Karena sudah ada surat dari Kejagung RI yang diterima Kejari Sumenep melalui Kejatim, maka Pak Kajari Sumenep langsung menerbitkan surat penghentian perkara, dan mengembalikan pelaku pada keluarganya” ungkap pria yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari Sumenep.
Dalam satu bulan Februari 2023, Kejari Sumenep telah menerima tiga penghentian perkara dari Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan restoratif justice masing masing, satu perkara Narkoba dan dua perkara penganiayaan.