Headline News

Sekum PC PMII Sumenep Minta Bupati Evaluasi Diskoperindag UKM Soal Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

×

Sekum PC PMII Sumenep Minta Bupati Evaluasi Diskoperindag UKM Soal Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Sekum PC. PMII Sumenep Minta Bupati Evaluasi Diskoperindag UKM Soal Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
FOTO: Sekum PC MII Sumenep, Nur Hayat

Sekum PC PMII Sumenep Minta Bupati Evaluasi Diskoperindag UKM Soal Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – “Saya sebagai anak yang dibesarkan dari lingkungan keluarga petani sangat terpukul ketika baca berita “polres sumenep gagalkan pengiriman 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura”.

Demikian petikan kalimat yang disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Sekum PC PMII) Sumenep, Nur Hayat pada media.

Ia mengatakan, hari ini, 18 ton mampu digagalkan dirinya mengaku kurang tahu apakah sebelumnya pupuk bersubsidi Sumenep dikirim ke luar Madura kurang paham atau pasca dari kejadian ini. Barangkali lebih banyak.

Menurutnya, tahun 2021-2022 mahasiswa dengan konsisten bersama petani mengawal distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep. Petani semua mengeluh terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Tanggal 02 Desember 2021 mahasiswa melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait kelangkaan pupuk.

“Hal yang sama, tahun 2022 masih petani kebingungan mendapatkan pupuk bersubsidi entah alasan pemerintah ada pemangkasan kuota atau tidak yang pasti hadirnya pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya” tandasnya.

Diawal tahun 2023 ini kata Hayat, alam memberikan jawaban kepada para publik barangkali kelangkaan pupuk 2 tahun terakhir dikirim ke luar kota atau luar Madura.

“Saya berharap kepada Kapolres Kabupaten Sumenep untuk kemudian tetap kerja ekstra memberantas mafia pupuk di Kabupaten Sumenep” pintanya.

Kedua meminta lanjut dia, Kepada Bupati Sumenep ia meminta, untuk mengevaluasi kinerja Diskoperindag UMKM Kabupaten Sumenep dan Komisi pengawasan pupuk dan pestida Kabupaten Sumenep yang hari ini terbukti tidak melaksanakn amanah peraturan mentri perdagangan RI
No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian BAB IV tentang pengawasan pasal 25 huruf c dan i.

Kejadian tanggal pada tanggal 8 Maret 2023, dan kemudian 15 Maret 2023 dirilis oleh Polres Sumenep, soal penggagalan penyelundupan atau pengiriman 18 ton pupuk bersubsidi ke Luar Madura.

“Hal ini menjadi bukti konkret bahwa komisi pengawasan pupuk dan Diskoperindag tidak bekerja dan harus dievaluasi. Karena soal pertanian adalah soal hidup dan matinya bangsa kata Bung Karno” tukas Hayat sembari mengutip ucapan Bung Karno.