Daerah

Kejari Sumenep Setor Puluhan Juta Hasil PNPB ke Kas Negara dari Denda Kendaraan Bermotor

×

Kejari Sumenep Setor Puluhan Juta Hasil PNPB ke Kas Negara dari Denda Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Setor Puluhan Juta Hasil PNPB ke Kas Negara dari Denda Kendaraan Bermotor
Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan

Kejari Sumenep Setor Puluhan Juta Hasil PNPB ke Kas Negara dari Denda Kendaraan Bermotor

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada pertengahan tahun 2024 semester pertama kembali berhasil menyetorkan ke kas Negara berupa uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari hasil denda atas pelanggaran lalu lintas dan penyitaan barang bukti (BB) kendaraan bermotor, Sabtu (15/6/2024).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan, ia menyebutkan saat ini pihaknya sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB dari hasil denda tilang kendaraan bermotor dan barang bukti kendaraan roda 2 yang sudah ditebus pemiliknya.

“Lebih 20 juta kita setorkan ke Kas Negara sebagai hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari hasil tilang dan perampasan barang bukti kendaraan bermotor” katanya, Jumat (14/6/2024) kemarin di Sumenep.

Menurut Hanis, untuk barang bukti (BB) kendaraan yang diamankan oleh petugas karena tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap selama masa atau periode tahun 2021-2022 terhitung sebanyak 200 unit lebih dan dititipkan penyimpanan nya di Mapolres Sumenep.

“Karena dulu kan kita (Pidum) masih belum punya tempat untuk menampung atau memyimpan barang bukti (BB) kendaraan bermotor ya, makanya kita masih titip lah dulu di Polres Sumenep” terangnya.

Hanis membeberkan, untuk ke depan pengelolaan atau penampungan Barang Bukti akan dilakukan langsung oleh bagian BB, namun untuk pengelolaan denda masih tetap berada di bawah bidang Pidum.

“Kalau pengelolaan hasil dendanya masih di bidang Pidum, kecuali untuk Barang Bukti yang disita atau ditahan itu sudah ranahnya bidang BB, karena dulu masih belum ada bidang BB makanya kita di pidum semua yang mengelola. Nah mulai tahun 2024 ini BB sudah disimpan di Kejaksaan” pungkasnya.