Datangi Kantor IDI Wilayah Jatim Laporkan dr. Forensik RS Bhayangkara Surabaya, Sulaisi Ingatkan Independensi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penasehat hukum Moh Waris mendatangi Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur, untuk melaporkan salah satu dokter Forensik yakni dr. Tutik Purwanti, atas dugaan pelanggaran etik profesi, Selasa (8/7/2025)
Tim yang dipimpin Sulaisi Abdurrazaq itu kepada media mengatakan, dalam rangka untuk mengajukan pengaduan atau laporan seorang dokter yang telah melakukan otopsi terhadap jenazah bernama Matwani di RSUD dr. H. Muhammad Anwar Sumenep pada tanggal 28 April 2025 silam.
Sulaisi menjelaskan, peristiwa awal sesungguhnya berawal dari kecelakaan yang terjadi di Desa Sergeng antara Matwani yang mengdarai sepeda motor dengan korbannya Hindun, yang menumpangi sepeda pancal.
“Setelah terjadi kecelakaan itu keduanya dilarikan ke rumah sakit H. Moh. Anwar, dan sudah masuk laporan ke Satlantas Polres Sumenep, kemudian ternyata 7 hari setelah itu Pak Mantwani ini yang nabrak ini meninggal dunia” kata Sulaisi Abdurrazaq.
Namun lanjut Sulaisi, ternyata satu hari setelah laporan tersebut ada juga laporan pidana yang laporannya itu dugaannya malah laporannya pengeroyokan oleh pihak Matwani, karena itulah ada dua laporan maka tentu bergantung pada alat bukti salah satunya dari hasli ahli forensik.
“Yang mengejutkan, ternyata resume otopsi dari ahli forensik yaitu dari dokter Tutik Purwanti, ia menyimpulkan dalam resume otopsinya bahwa penyebab luka pada jenazah itu tidak berkaitan dengan kecelakaan, malah berkaitan dengan pengeroyokan atau kekerasan” ujarnya.
Menurut Sulaisi, pertama, pernyataan dokter ahli forensik itu sudah berkaitan dengan narasi peristiwa, yang seharusnya itu menjadi konsumsi penyidik selaku aparat penegak hukum.
Kedua, disitu juga ahli forensik lanjut Ketua APSI Jatim ini, telah membuat bahwa pernyataan luka yang dialami Matwani ini akibat dari luka yang menyebabkan kematian, karena dipukul berkali-kali.
Ia juga menyebutkan, seharusnya apa yang disampaikan ahli forensik menjadi rangkaian peristiwa yang ditemukan oleh aparat penegak hukum dan bukan kewenangan dari alih forensik untuk menyimpulkan.
“Kemudian yang ketiga kematian tidak wajar (pembunuhan) kata pembunuhan ini kan bahasa yuridis, jadi ini bahasa hukum atau bahasa penyidik yang seharusnya bahasa yang dikonsumsi oleh Hakim pada saat memeriksa perkara ini di lembaga peradilan”
“Tetapi ternyata kami melihat bahwa dokter Tutik Purwanti ini sama saja merebut kewenangan dari hakim dan penyidik untuk menghakimi dan menyimpulkan, namun disini justru seolah-olah dokter Tutik adalah penentu hukum nya” tandasnya.
Oleh karena itu kata Sulaisi, pihaknya menilai, apa yang dilakukan dr. Tutik Purwanti, ini adalah pelanggaran etik yang serius dan potensial ada korban lain di kemudian hari.
“Maka kami berharap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) agar mengoreksi anggotanya supaya keahliannya tidak disalahgunakan karena kesimpulan yang seperti ini bagi kami akan menimbulkan penyesatan hukum dan penegakan hukum yang seolah-olah hukum ini ilusi” terangnya.
Lebih lanjut Sulaisi menegaskan, jika beberapa hari ke depan kalau ternyata tidak ada perkembangan yang cepat pihaknya akan melakukan langkah barangkali bersama-sama dengan keluarga korban dan masyarakat yang ada di lokasi untuk datang ke IDI bersama-sama sebagai bagian dari upaya terakhir untuk menyuarakan kebenaran.
“Kami akan melakukan unjuk rasa ke tempat ini jika tidak ada tanggapan, supaya ini bisa menjadi atensi publik atensi semua termasuk Rumah Sakit Bhayangkara selaku atasan dari dokter ahli forensik dr. Tutik Purwanti, semoga profesi kedokteran ini berjalan sesuai dengan etika profesinya dan tidak disalahgunakan”
“Sehingga meskipun berada di bawah rumah sakit yang itu berkaitan dengan institusi Kepolisian yang rawan sekali bersentuhan dengan penegak hukum dengan penyidik kami berharap dokter tidak mudah terkontaminasi tetap menjaga independensinya, menjaga profesionalismenya” paparnya.
Terakhir ia nengingatkan, seorang dokter forensik tidak mudah menjadi alat penyidik untuk mengarahkan kesimpulan, seolah-olah itu digunakan untuk menguatkan temuan-temuan penyidik dalam rangka untuk mempersiapkan seseorang atau memenuhi harapan tertentu.
“Semoga profesi ini menjadi terhormat betul, terjaga, dan tugas kita untuk mengingatkan kalau kita tidak mengingatkan hari ini ini bisa jadi ke depan tidak ada keberanian seseorang untuk melapor Saya kira itu penasehat hukum dari korban” pungkasnya