Bupati Sumenep Dorong Penerapan Pidana Sosial sebagai Upaya Edukatif
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan pentingnya pendekatan pidana sosial sebagai alternatif penegakan hukum yang bersifat edukatif dan humanis. Menurutnya, pidana sosial dapat menjadi instrumen pembinaan masyarakat yang efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Achmad Fauzi dalam sejumlah kesempatan ketika membahas penanganan pelanggaran ringan di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa tidak semua pelanggaran harus berujung pada hukuman pidana formal, terutama jika masih dapat diselesaikan melalui mekanisme sosial yang mendidik dan memberi efek jera.
“Pidana sosial bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata menghukum. Masyarakat yang melakukan pelanggaran ringan perlu dibina agar memahami dampak perbuatannya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Achmad Fauzi.
Menurutnya, penerapan pidana sosial dapat berupa kewajiban kerja sosial, permintaan maaf secara terbuka, atau bentuk sanksi lain yang disepakati bersama dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang menjunjung tinggi musyawarah dan keadilan restoratif.
Bupati Achmad Fauzi juga menekankan bahwa pidana sosial tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum pidana sepenuhnya, melainkan sebagai pelengkap dalam penanganan kasus-kasus tertentu. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah desa untuk selektif serta bijak dalam menerapkannya.
“Kita harus memastikan bahwa pidana sosial diterapkan secara adil, tidak diskriminatif, dan tetap mengedepankan hak asasi manusia. Tujuan akhirnya adalah perbaikan perilaku dan keharmonisan sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pendidikan, untuk berperan aktif dalam mendukung pendekatan ini.
“Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar pidana sosial benar-benar berdampak positif dan tidak menimbulkan stigma berkepanjangan” pungkasnya.












