Artikel

Turunnya Komite Pengawas Perpajakan ke Madura: Antara Penguatan Pengawasan Pajak dan Untung-Rugi bagi Pengusaha Rokok Lokal

×

Turunnya Komite Pengawas Perpajakan ke Madura: Antara Penguatan Pengawasan Pajak dan Untung-Rugi bagi Pengusaha Rokok Lokal

Sebarkan artikel ini
Turunnya Komite Pengawas Perpajakan ke Madura: Antara Penguatan Pengawasan Pajak dan Untung-Rugi bagi Pengusaha Rokok Lokal
Kantor Dirjen Pajak RI

Turunnya Komite Pengawas Perpajakan ke Madura: Antara Penguatan Pengawasan Pajak dan Untung-Rugi bagi Pengusaha Rokok Lokal

Oleh : Wahyudi
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep

_____________________________________

ARTIKEL
Pendahuluan
Kedatangan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) ke Pulau Madura menjadi sorotan luas, terutama di tengah menguatnya pengawasan negara terhadap sektor-sektor usaha yang dinilai memiliki potensi penerimaan besar, salah satunya industri rokok.

Madura dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas produksi rokok lokal yang cukup masif, baik dalam skala kecil, menengah, maupun rumahan, yang selama puluhan tahun menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Turunnya Komite Pengawas Perpajakan ke Madura tidak hanya dipahami sebagai agenda rutin pengawasan kebijakan perpajakan, melainkan juga sebagai sinyal serius negara dalam menata kepatuhan pajak, khususnya di sektor industri rokok yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu antara tradisi usaha rakyat dan tuntutan regulasi modern.

A. Latar Belakang Turunnya Komite Pengawas Perpajakan ke Madura

Komite Pengawas Perpajakan merupakan lembaga independen yang bertugas memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan, termasuk kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kunjungan ke Madura diduga dilatarbelakangi oleh beberapa faktor strategis, antara lain:

1. Optimalisasi penerimaan pajak negara, khususnya dari sektor industri hasil tembakau

2. Evaluasi pengawasan dan pelayanan perpajakan di daerah.

3. Menampung aspirasi wajib pajak dan pelaku usaha, termasuk pengusaha rokok.

4. Memetakan potensi kebocoran pajak dan praktik penghindaran pajak

Industri rokok di Madura dinilai memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya tergarap optimal dari sisi perpajakan, baik pajak penghasilan, PPN, maupun pajak daerah yang terkait dengan aktivitas usaha.

B. Industri Rokok Madura: Akar Tradisi dan Realitas Ekonomi

Bagi masyarakat Madura, industri rokok bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan bagian dari ekosistem sosial dan budaya. Ribuan rumah tangga menggantungkan hidup dari aktivitas linting rokok, pengemasan, hingga distribusi lokal.

Sebagian besar pengusaha rokok Madura beroperasi dalam skala UMKM, dengan tata kelola sederhana dan keterbatasan modal. Kondisi ini membuat mereka kerap kesulitan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan secara ideal, terutama ketika dihadapkan pada sistem administrasi yang dianggap kompleks.

C. Keuntungan Turunnya Komite Pengawas Perpajakan bagi Pengusaha Rokok Madura

Di balik kekhawatiran, kehadiran Komite Pengawas Perpajakan juga membawa sejumlah potensi keuntungan, antara lain:

1. Pengawasan Pajak yang Lebih Transparan dan Berkeadilan

Dengan adanya pengawasan dari KPP, diharapkan proses pemungutan dan pemeriksaan pajak berjalan lebih transparan, serta meminimalisasi praktik penafsiran sepihak atau perlakuan diskriminatif terhadap pengusaha kecil.

2. Perlindungan dari Penyalahgunaan Wewenang Aparat

Kehadiran Komwasjak memberi ruang pengaduan bagi wajib pajak jika terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak. Hal ini memberikan rasa aman bagi pengusaha rokok yang ingin patuh, namun kerap merasa berada pada posisi lemah.

3. Dorongan Perbaikan Sistem dan Pembinaan Wajib Pajak

Komite Pengawas Perpajakan berpotensi merekomendasikan kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif, terutama bagi UMKM rokok, seperti penyederhanaan administrasi dan skema pembinaan bertahap.

4. Kepastian Usaha Jangka Panjang

Dengan kepastian aturan dan pengawasan yang jelas, pengusaha rokok dapat menyusun perencanaan usaha jangka panjang tanpa diliputi ketakutan akan pemeriksaan mendadak atau sanksi yang tidak proporsional.

D. Kerugian dan Kekhawatiran Pengusaha Rokok Lokal

Namun demikian, turunnya Komite Pengawas Perpajakan juga memunculkan berbagai kekhawatiran nyata, di antaranya:

1. Meningkatnya Tekanan Kepatuhan Pajak
Pengusaha rokok, khususnya skala kecil, khawatir pengawasan ini akan berujung pada pengetatan pemeriksaan pajak, yang berpotensi menimbulkan beban finansial besar.

2. Biaya Administrasi yang Bertambah

Kepatuhan pajak menuntut pencatatan keuangan yang rapi, penggunaan sistem digital, dan pendampingan profesional. Bagi UMKM rokok, hal ini berarti tambahan biaya yang tidak kecil.

3. Risiko Sanksi dan Denda Pajak

Pengusaha yang selama ini belum sepenuhnya patuh khawatir akan dikenai sanksi, denda, atau koreksi pajak yang dapat menggerus modal usaha.

4. Ancaman Menurunnya Daya Saing

Jika beban pajak meningkat tanpa diimbangi insentif, pengusaha rokok lokal berpotensi kalah bersaing dengan produsen besar yang memiliki modal kuat dan sistem kepatuhan mapan.

E. Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat Madura

Industri rokok Madura menyerap banyak tenaga kerja, terutama perempuan di pedesaan. Jika pengusaha rokok terpukul akibat tekanan pajak, dampaknya dapat meluas:

● Pengurangan tenaga kerja

● Penurunan pendapatan rumah tangga

● Melemahnya ekonomi desa

● Meningkatnya sektor informal tanpa perlindungan hukum

Karena itu, pengawasan perpajakan idealnya tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan kebijakan perlindungan sosial dan pengembangan UMKM.

F. Harapan dan Rekomendasi ke Depan

Masyarakat dan pengusaha rokok Madura berharap turunnya Komite Pengawas Perpajakan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berimbang, antara lain:

1. Pendekatan pembinaan sebelum penindakan

2. Skema kepatuhan pajak bertahap bagi UMKM rokok

3. Insentif pajak atau relaksasi bagi pengusaha kecil

4. Sinergi antara DJP, pemerintah daerah, dan pelaku usaha

Penutup
Turunnya Komite Pengawas Perpajakan ke Madura menjadi momentum penting dalam upaya penataan sektor industri rokok lokal.

Di satu sisi, pengawasan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat tata kelola perpajakan. Namun di sisi lain, tanpa pendekatan yang adil dan proporsional, pengusaha rokok kecil bisa menjadi pihak yang paling terdampak.

Keseimbangan antara kepatuhan pajak dan keberlangsungan ekonomi rakyat menjadi kunci utama, agar industri rokok Madura tidak hanya dipandang sebagai objek pajak, tetapi juga sebagai aset ekonomi daerah yang perlu dibina dan dilindungi.