Opini

Membumikan Konstitusi: Menjadikan Konstitusi sebagai ‘Napas’ Rakyat, Bukan Teks Mati

×

Membumikan Konstitusi: Menjadikan Konstitusi sebagai ‘Napas’ Rakyat, Bukan Teks Mati

Sebarkan artikel ini
Membumikan Konstitusi: Menjadikan Konstitusi sebagai 'Napas' Rakyat, Bukan Teks Mati
Salsabila Aulia Nur Rahma

Membumikan Konstitusi: Menjadikan Konstitusi sebagai ‘Napas’ Rakyat, Bukan Teks Mati

Oleh: Salsabila Aulia Nur Rahma
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

__________________________________

OPINI – Selama ini, konstitusi seringkali tersesat di menara gading kalangan akademisi. Dianggap sebagai konsumsi eksklusif para pakar hukum dan elit politik. Padahal, konstitusi seharusnya menjadi “napas” dalam kehidupan bernegara bagi seluruh warga negara dan berfungsi sebagai “buku saku” bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Akar masalah utama di negeri ini adalah sering kali bersumber dari Ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak yang ditetapkan dalam Konstitusi. Konstitusi seharusnya lebih dari sekadar dokumen sejarah yang hanya dipajang dan dilantunkan dalam upacara bendera, tanpa benar-benar dihayati maknanya. Kita perlu bergerak melampaui literasi hukum formal menuju pembentukan budaya berkonstitusi.

Dalam budaya ini, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek hukum yang pasif,
melainkan subjek aktif yang memiliki kesadaran kritis untuk mengawal jalannya kekuasaan. Kebijakan pragmatis akan rentan serta mudah merusak hak yang seharusnya didapatkan warga negara. Oleh karena itu, kesadaran dan kontribusi aktif warga negara dalam penegakan konstitusi adalah harga mati.

Membumikan konstitusi adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki keberanian dan landasan legal untuk menggugat ketidakadilan, demi menjaga marwah demokrasi agar tidak jatuh ke tangan otoritarianisme terselubung.

Perjuangan membumikan konstitusi harus dimulai dari ruang-ruang diskusi public yang inklusif. Marwah rakyat bukan sekedar menghafal pasal UUD 1945, melainkan juga berani bersuara Ketika pasal pasal tersebut dikhianati. Sebab, konstitusi yang kuat
bukan hanya terletak pada tinta di atas kertasnya, melainkan pada keberanian warga
negaranya untuk membela kebenaran.