Daerah

Pelantikan Tiga Perangkat Desa Tanggunggunung Diwarnai Dugaan Penghalangan Akses Wartawan

×

Pelantikan Tiga Perangkat Desa Tanggunggunung Diwarnai Dugaan Penghalangan Akses Wartawan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Tiga Perangkat Desa Tanggunggunung Diwarnai Dugaan Penghalangan Akses Wartawan
Proses pelantikan tiga perangkat Desa Tanggunung

Pelantikan Tiga Perangkat Desa Tanggunggunung Diwarnai Dugaan Penghalangan Akses Wartawan

LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Tanggunggunung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, melaksanakan pelantikan tiga perangkat desa yang berlangsung di balai desa, Jumat (13/2/2025).

Tiga formasi perangkat desa yang dilantik yakni Waskita, Efendi Kurniawan, dan Doni Rahmat Riaanto. Ketiganya mengisi jabatan kepala dusun (Kadus)

Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri sejumlah tamu undangan serta awak media yang melakukan peliputan kegiatan tersebut.

Acara berjalan lancar hingga selesai, namun situasi berubah ketika beberapa wartawan bermaksud melakukan konfirmasi dan wawancara kepada Kepala Desa Asmiatin terkait pelaksanaan pelantikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah wartawan di lokasi, Kepala Desa diketahui berada di dalam ruangan seusai kegiatan.

Salah satu wartawan yang hendak masuk untuk melakukan konfirmasi mengaku sempat dihadang oleh oknum yang diduga sesama wartawan “(BT)”.

Oknum tersebut disebut melarang wartawan lain untuk masuk ke ruangan kepala desa dengan alasan agar tidak melakukan peliputan lanjutan. Diduga yang membackap kegiatan tersebut.

“Saya hanya ingin konfirmasi dan wawancara, tapi dilarang masuk,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, Kepala Desa Asmiatin keluar dari ruangan dengan tergesa-gesa terkesan ketakutan.

Kepada wartawan yang berada di lokasi, ia menyampaikan alasan hendak menghadiri keperluan di rumah. Karena jarak rumah kepala desa relatif dekat dengan balai desa, sejumlah wartawan kemudian mencoba mendatangi kediamannya untuk melanjutkan upaya konfirmasi.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, rumah kepala desa dalam kondisi pintu terbuka dan tidak ada respons saat wartawan beberapa kali mengucapkan salam.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi publik terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa.

Sejumlah pihak menilai, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, keterbukaan publik tertera pada undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan akses wawancara tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

Dengan adanya kejadian tersebut merujuk arah dugaan hal-hal yang negatif atau indikasi permainan dalam pengisian perangkat tersebut.