EkonomiSosbud

“May Day”, 40 Persen Perusahaan di Sumenep Belum Terapkan UMK

×

“May Day”, 40 Persen Perusahaan di Sumenep Belum Terapkan UMK

Sebarkan artikel ini
hari buruh
Ach. Kamarul Alam

SUMENEP, Limadetik.com – Pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 yang bertepatan pada (1/5/2018) besok, tingkat kesejahteraan karyawan masih belum terpenuhi.

Buktinya, 40 Persen perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan juga belum memberikan jaminan ketenagakerjaan.

“Dari 567 perusahaan yang ada, baru sekitar 60 persen yang menerapkan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach. Kamarul Alam, Senin (30/4/2018).

Menurutnya, mayoritas perusahaan yang belum menerapkan UMK dan Ketenagakerjaan merupakan perusahaan menengah dan kecil. Perusahaan ini tidak menerapakan sesuai aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan karena faktor ketidak mampuan untuk memberikan.

“Perusahaan kecil ini seperti pertokoan. Memang ini persoalan dilema. Secara aturan harus menerapkan UMK dan memberikan jaminan ketenagakerjaan Tetapi dilain sisi, apabila perusahaan itu menerapkan aturan ini bisa gulung tikar dan karyawan kehilangan pekerjaan,” terangnya.

Pihaknya mengaku selama ini terus melakukan pembinaan terhadap peruhaan yang belum menerapkan UMK. Agar mereka mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam undang-undang perusahaan memang harus menerapkan UMK dan memberikan jaminan ketenagakerjaan. Kalau tidak bisa dipersoalkan secara hukum,” terangnya.

Jumlah karyawan yang ada di Kota Keris ini sekitar 16 ribu lebih. Mereka bekerja di perusahaan kecil, menengah dan juga besar. Kamarul menyarankan perusahaan memberikan upah sesuai UMK. Apabila perusaan menerapkan UMK akan menambah produktifitas karyawan.

“Kami harap perusahaan menerapkan UMK. Ketika karyawan sudah sejahtera, akan lebih produktif dan tenang saat bekerja,” tukasnya. (hoki/rud)